
Bireuen- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelenggarakan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Buton Selatan, Rabu (1/7/2026). Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat hukum adat mengenai tahapan pengadministrasian hingga proses pendaftaran tanah ulayat sebagai dasar memperoleh sertipikat yang memberikan kepastian hukum.
Dalam kegiatan tersebut, Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono, menjelaskan bahwa penerbitan sertipikat tanah ulayat harus melalui serangkaian tahapan yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses tersebut diawali dengan pengadministrasian melalui kegiatan inventarisasi dan identifikasi, dilanjutkan dengan pengukuran serta penyusunan daftar tanah ulayat. Setelah seluruh tahapan tersebut terpenuhi, masyarakat hukum adat dapat mengajukan pendaftaran tanah hingga akhirnya memperoleh sertipikat.
Slameto Dwi Martono menerangkan bahwa pengadministrasian merupakan tahapan awal yang bertujuan memastikan keberadaan tanah ulayat beserta masyarakat hukum adat yang menguasainya. Pada tahap ini dilakukan inventarisasi dan identifikasi, kemudian dilanjutkan dengan pengukuran serta pemetaan bidang tanah untuk mengetahui secara pasti letak, luas, dan batas wilayah tanah ulayat. Hasil dari proses tersebut dituangkan dalam daftar tanah ulayat yang memuat peta bidang tanah, identitas masyarakat hukum adat, serta nomor identifikasi bidang tanah.
Ia juga menjelaskan bahwa bagi kesatuan masyarakat hukum adat yang telah berbentuk badan hukum, proses pendaftaran hanya dapat dilanjutkan setelah adanya penetapan keberadaan masyarakat hukum adat oleh pemerintah daerah. Penetapan tersebut menjadi dasar dalam pengajuan pendaftaran tanah hingga diterbitkannya Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL). Sementara itu, bagi kelompok masyarakat hukum adat yang belum berbadan hukum, mekanisme pendaftaran akan disesuaikan dengan karakteristik serta ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Slameto Dwi Martono menegaskan bahwa setiap tahapan dalam proses pengadministrasian dan pendaftaran memiliki peran penting untuk memastikan tanah ulayat yang didaftarkan memenuhi seluruh persyaratan hukum. Tanah yang diajukan tidak boleh tumpang tindih dengan hak atas tanah lainnya, tidak berada di kawasan hutan, serta tidak termasuk kategori tanah yang dikecualikan untuk didaftarkan sebagai tanah ulayat. Dengan demikian, sertipikat yang diterbitkan nantinya dapat memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan hak bagi masyarakat hukum adat.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa pengakuan terhadap hak ulayat tetap berlaku selama masyarakat hukum adat beserta hak ulayatnya masih eksis dan memiliki hubungan hukum dengan wilayah yang dikuasai. Oleh karena itu, proses identifikasi terhadap kondisi faktual di lapangan menjadi bagian yang sangat penting dalam setiap tahapan pengadministrasian maupun pendaftaran tanah ulayat.
Sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan masyarakat hukum adat dari berbagai wilayah di Kabupaten Buton Selatan. Selain peserta yang hadir secara langsung, perwakilan masyarakat hukum adat dari Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Buton Utara juga mengikuti kegiatan secara daring. Forum tersebut turut menghadirkan narasumber dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Selatan, yang memberikan materi terkait pengelolaan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional