
Bireuen – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat transformasi layanan pertanahan melalui penerapan layanan Pengukuran Terjadwal dengan target penyelesaian 12 hari dan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) dengan target penyelesaian 10 hari. Kedua inovasi ini bertujuan memberikan kepastian prosedur dan waktu penyelesaian layanan kepada masyarakat.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyampaikan bahwa sejak diluncurkan pada 17 Agustus 2026, layanan Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 466 Kantor Pertanahan (Kantah), sedangkan layanan PERINTIS telah berjalan di 131 Kantah. Penerapan kedua layanan tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan proses pelayanan yang lebih terukur, transparan, dan berorientasi pada kepastian waktu.
Layanan Pengukuran Terjadwal dikembangkan sejak Juli 2025 oleh Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Ditjen SPPR). Melalui layanan ini, masyarakat dapat menentukan tanggal pengukuran berdasarkan ketersediaan jadwal petugas ukur. Proses pelayanan ditargetkan selesai dalam 12 hari, yang terdiri atas waktu tunggu pengukuran maksimal tujuh hari dan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal lima hari setelah pengukuran dilaksanakan.
Sementara itu, layanan PERINTIS dirancang untuk mempercepat proses peralihan hak atas tanah dengan target penyelesaian 10 hari. Pelaksanaannya melibatkan beberapa tahapan yang terintegrasi, yaitu proses pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau instansi pemerintah daerah yang menangani pendapatan daerah maksimal tiga hari, proses di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maksimal dua hari, serta proses di Kantor Pertanahan maksimal lima hari.
Menurut Dalu Agung Darmawan, keberhasilan penerapan PERINTIS membutuhkan koordinasi dan komitmen bersama antara pemerintah daerah, PPAT, dan Kantor Pertanahan. Integrasi proses kerja antarpihak menjadi faktor penting untuk memastikan target waktu pelayanan dapat dipenuhi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Melalui penerapan kedua inovasi tersebut, Kementerian ATR/BPN berupaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan dengan mengedepankan kepastian prosedur, keterbukaan informasi, kedisiplinan terhadap standar waktu, serta koordinasi antarlembaga. Transformasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan pertanahan sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa standar waktu yang telah ditetapkan harus menjadi acuan bagi seluruh pelaksana layanan. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya memperoleh kejelasan mengenai prosedur yang harus dilalui, tetapi juga kepastian mengenai target waktu penyelesaian permohonan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional