
Bireuen – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan sebanyak 1.029 sertipikat tanah wakaf serta 3 Sertipikat Hak Milik (SHM) bagi badan hukum keagamaan dalam rangkaian acara International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 dan Penyerahan Sertipikat Wakaf yang digelar di Universitas Darunnajah, Jakarta, Sabtu (06/06/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron mengajak para penerima sertipikat untuk menjadi contoh sekaligus penggerak dalam mempercepat sertipikasi tanah wakaf di lingkungan masing-masing. Ia berharap penerima sertipikat dapat mengajak pengelola masjid, musala, pesantren, dan lembaga keagamaan lainnya yang belum memiliki sertipikat agar segera melakukan proses sertipikasi melalui kerja sama dengan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Agama.
Dari total 1.032 sertipikat yang diserahkan, sebanyak 251 sertipikat berasal dari wilayah Banten, 687 sertipikat dari Jawa Barat, dan 94 sertipikat dari DKI Jakarta. Kementerian ATR/BPN terus memperkuat kolaborasi bersama organisasi masyarakat serta lembaga pendidikan keagamaan untuk mempercepat penyelesaian sertipikasi tanah wakaf secara nasional.
Menteri Nusron menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan seluruh tanah wakaf dapat tersertipikasi sebagai bentuk perlindungan terhadap aset umat. Upaya tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta mencegah potensi permasalahan terkait kepemilikan dan pemanfaatan tanah wakaf di masa mendatang.
Dalam pemaparannya, Menteri Nusron menjelaskan bahwa tanah wakaf merupakan salah satu kategori tanah dalam sistem pertanahan nasional. Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, terdapat lima jenis tanah, yaitu tanah negara, tanah hak, tanah ulayat atau tanah adat, tanah aset, dan tanah wakaf.
Ia juga menjelaskan perkembangan sertipikasi tanah secara nasional. Dari sekitar 126,7 juta bidang tanah yang telah terdata, sebanyak 97 juta bidang di antaranya sudah memiliki sertipikat. Sementara untuk tanah wakaf, terdapat sekitar 522.026 bidang dan sebanyak 306.189 bidang telah bersertipikat, atau sekitar 58,65 persen dari total bidang tanah wakaf yang tercatat.
Meskipun masih terdapat tanah wakaf yang belum bersertipikat, Menteri Nusron menegaskan bahwa proses percepatan terus berjalan. Sejak tahun 2016, jumlah tanah wakaf bersertipikat mengalami peningkatan signifikan, dari 100.144 bidang menjadi tambahan sekitar 206.045 bidang atau meningkat lebih dari dua kali lipat.
Atas meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menjaga aset wakaf, Menteri Nusron menyampaikan apresiasi kepada para wakif dan nazir yang telah berpartisipasi dalam proses sertipikasi. Menurutnya, kesadaran untuk memberikan perlindungan hukum terhadap aset umat menjadi langkah penting dalam menjaga keberlanjutan manfaat tanah wakaf.
Dalam kegiatan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN didampingi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri; Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT, dan Mitra Kerja, Ana Anida; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat beserta jajaran.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional