
Bireuen – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan apresiasi terhadap meningkatnya kesadaran masyarakat dalam melakukan pendaftaran dan sertipikasi tanah wakaf. Menurutnya, dukungan para nazir dan wakif memiliki peran besar dalam mendorong percepatan perlindungan hukum terhadap aset wakaf yang terus mengalami peningkatan.
Hal tersebut disampaikan Menteri Nusron saat menghadiri kegiatan International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 dan Penyerahan Sertipikat Wakaf di Universitas Darunnajah, Jakarta, Sabtu (06/06/2026). Ia menyebut bahwa jumlah tanah wakaf bersertipikat mengalami perkembangan signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Menteri Nusron menjelaskan bahwa pada periode 2015–2016 jumlah bidang tanah wakaf yang telah terdaftar masih berada di angka sekitar 100 ribu bidang. Saat ini jumlah tersebut telah bertambah lebih dari 200 ribu bidang, sehingga terjadi peningkatan sekitar 206 persen.
Ia menilai capaian tersebut menunjukkan bahwa masyarakat semakin memahami pentingnya memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf. Dengan adanya sertipikat, aset umat dapat terlindungi dan dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan masyarakat.
Menteri Nusron juga mengingatkan bahwa tanah wakaf yang belum memiliki sertipikat berpotensi menghadapi berbagai permasalahan di masa depan, terutama ketika nilai tanah mengalami peningkatan akibat perkembangan pembangunan di sekitarnya. Salah satu contohnya adalah kawasan yang terdampak pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN), di mana harga tanah dapat meningkat secara signifikan.
Menurutnya, peningkatan nilai aset tersebut dapat memicu munculnya klaim maupun sengketa apabila status hukum tanah wakaf belum memiliki kepastian yang kuat. Oleh karena itu, proses sertipikasi menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya konflik serta menjaga keberlangsungan manfaat tanah wakaf.
Menteri Nusron mengimbau para nazir agar segera melakukan sertipikasi terhadap tanah wakaf yang dikelola sebagai bentuk perlindungan terhadap aset umat. Ia berharap peningkatan kesadaran masyarakat dalam melakukan sertipikasi dapat terus berlanjut sehingga semakin banyak tanah wakaf yang memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan bersama.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional