Resmikan Kampung Reforma Agraria dan Program Wakaf Produktif di Pekalongan, Sahli ATR/BPN Dorong Kemandirian Masyarakat

Bireuen – Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Andi Tenri Abeng, meresmikan Kampung Reforma Agraria (RA) Clumprit sekaligus meluncurkan Gerakan Pemberdayaan Wakaf Produktif di Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Jumat (05/06/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat melalui pengelolaan aset dan peningkatan akses pemberdayaan ekonomi. Melalui program Reforma Agraria, masyarakat diharapkan mampu memperoleh manfaat yang berkelanjutan sehingga kesejahteraan dapat semakin meningkat.

“Peresmian Kampung RA dan berbagai bentuk pemberdayaan masyarakat dari sisi aksesnya diharapkan dapat terus berjalan secara berkelanjutan, sehingga tujuan Reforma Agraria untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai,” ujar Andi Tenri Abeng.

Kampung RA Clumprit dikembangkan dengan memanfaatkan sebanyak 173 bidang tanah wakaf produktif yang berada di Kota Pekalongan. Melalui sinergi antara program Reforma Agraria dan pemberdayaan tanah wakaf, kawasan tersebut diarahkan menjadi pusat pengembangan berbagai kegiatan masyarakat, mulai dari penguatan sektor pertanian, dukungan permodalan, peningkatan keterampilan, hingga perluasan akses pemasaran.

Menurut Andi Tenri Abeng, pengembangan Kampung RA Clumprit menjadi contoh bahwa tanah yang sebelumnya belum dimanfaatkan secara optimal dapat memberikan nilai tambah setelah dilakukan penataan aset dan akses. Dengan pengelolaan yang tepat, lahan tersebut mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.

Ia menjelaskan bahwa Kampung RA Clumprit merupakan Kampung Reforma Agraria ke-177 yang telah dibentuk di Indonesia. Ia turut mengapresiasi kerja sama Pemerintah Kota Pekalongan, Kantor Pertanahan Kota Pekalongan, serta seluruh pihak yang terlibat dalam mendukung keberhasilan program tersebut.

Andi berharap kolaborasi yang telah terbangun dapat terus diperkuat hingga masyarakat mampu mengembangkan potensi wilayah secara mandiri dan berkelanjutan.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekalongan, Joko Wiyono, menyampaikan bahwa Kampung RA Clumprit yang berlokasi di Kelurahan Degayu, Kecamatan Pekalongan Utara, merupakan bagian dari upaya penataan kawasan yang sebelumnya menghadapi berbagai tantangan, seperti banjir rob dan kondisi permukiman yang kurang tertata.

Program ini juga menjadi langkah pendukung dalam mewujudkan cita-cita Kota Pekalongan sebagai Kota Wakaf Produktif pada tahun 2027.

Setelah kegiatan peresmian dan peluncuran program, dilakukan penyerahan lima sertipikat tanah wakaf kepada masyarakat Kota Pekalongan. Penyerahan tersebut menjadi bagian dari upaya percepatan sertipikasi tanah wakaf serta memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf.

Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penanaman bersama padi biosalin dan berbagai tanaman penghijauan sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan lingkungan yang produktif dan berkelanjutan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat, Freddy A. Kolintama; Ketua DPRD Kota Pekalongan, Mohamad Azmi Basyir; Kepala Pusat Studi Pengembangan Pertanian dan Pedesaan IPB, Ivanovich Agusta; jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah; serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekalongan.

Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *