Komitmen ATR/BPN Perkuat Perlindungan Lahan Sawah demi Swasembada Pangan

Bireuen – Upaya mewujudkan swasembada pangan sebagaimana tercantum dalam Asta Cita Presiden Prabowo terus diperkuat oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan komitmennya untuk memperkuat tiga kebijakan utama, yakni Lahan Baku Sawah (LBS), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).

Dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (31/03/2026), Nusron menyampaikan bahwa perlindungan lahan sawah secara berkelanjutan menjadi langkah penting untuk menjaga ketahanan pangan nasional. Ia menekankan bahwa lahan pertanian harus dilindungi agar tidak terus mengalami alih fungsi.

Komitmen tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, yang menargetkan penetapan LP2B minimal sebesar 87% dari total LBS pada tahun 2029. Namun, capaian LP2B saat ini dalam rencana tata ruang masih belum optimal.

Data menunjukkan bahwa cakupan LP2B dalam RTRW tingkat provinsi baru mencapai sekitar 68,03% dari luas LBS, sedangkan pada tingkat kabupaten/kota masih sekitar 41,22%. Oleh karena itu, Menteri Nusron menekankan pentingnya percepatan revisi RTRW dengan memasukkan target LP2B minimal 87% dari LBS.

Selama proses revisi RTRW berlangsung, pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah untuk menetapkan Surat Keputusan (SK) LP2B, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Langkah ini dinilai penting sebagai dasar awal dalam memperkuat perlindungan lahan pertanian.

Pengendalian alih fungsi lahan sawah diyakini menjadi salah satu kunci dalam mendukung swasembada pangan. Sebagai bentuk implementasi, pemerintah telah mengeluarkan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, yang menempatkan LSD sebagai instrumen utama dalam kebijakan tersebut.

Saat ini, peta LSD secara nasional telah ditetapkan di delapan provinsi dan akan diperluas ke dua belas provinsi lainnya. Selanjutnya, cakupan tersebut direncanakan akan diperluas lagi ke tujuh belas provinsi. Menteri Nusron menegaskan bahwa percepatan penetapan LSD akan terus dilakukan agar perlindungan lahan sawah memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara konsisten di seluruh Indonesia.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, serta dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, bersama sejumlah pejabat pimpinan tinggi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *