
BIREUEN – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar forum pembahasan konsepsi perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, Rabu (07/01/2026). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat 401 Kementerian ATR/BPN, Jakarta, ini difokuskan pada upaya penguatan kepastian serta perlindungan hukum di bidang pertanahan.
Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi, dalam arahannya menegaskan bahwa penyesuaian regulasi tersebut harus mampu memberikan kepastian dan perlindungan hukum, tidak hanya bagi masyarakat, tetapi juga bagi aparatur Kementerian ATR/BPN di tingkat pusat maupun daerah. Ia menekankan pentingnya perumusan aturan yang jelas, aplikatif, dan dapat diterapkan secara konsisten hingga ke daerah.
Pembahasan perubahan PP Nomor 18 Tahun 2021 dilakukan sebagai tindak lanjut atas evaluasi implementasi regulasi tersebut. Dalam pelaksanaannya, masih ditemukan sejumlah kendala, antara lain tumpang tindih pengaturan, ketidaksinkronan perizinan, serta kebutuhan penyesuaian kebijakan guna memperkuat kepastian dan perlindungan hukum di sektor pertanahan.
Menurut Pudji Prasetijanto Hadi, melalui perubahan ini diharapkan seluruh substansi pengaturan dapat dipahami secara utuh dan dilaksanakan secara seragam, sehingga tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam implementasi di lapangan. Ia juga mengingatkan bahwa setiap ketentuan memiliki implikasi masing-masing dan tidak menimbulkan dampak di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
Dalam forum tersebut, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, memaparkan sepuluh konsepsi utama yang menjadi dasar rencana perubahan regulasi. Konsepsi tersebut meliputi penguatan tata kelola Hak Guna Usaha (HGU), penyelesaian tumpang tindih perizinan sebagai substansi baru, pengaturan tanah negara dan tanah reklamasi, penyesuaian ketentuan Hak Pengelolaan (HPL), pembatalan hak atas tanah akibat cacat administrasi, perubahan HGU menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai (HP), penataan kembali hak atas tanah yang telah berakhir, penguatan perlindungan hukum dalam pendaftaran tanah, serta kewajiban pelaporan Hak Milik dalam rangka pengendalian dan pengawasan.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, yang membuka kegiatan tersebut, mendorong seluruh pejabat terkait untuk berperan aktif memberikan masukan yang menyeluruh dan konstruktif terhadap rencana perubahan regulasi. Menurutnya, keterlibatan seluruh unit kerja menjadi kunci agar kebijakan yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan di lapangan serta meminimalkan potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
Forum pembahasan ini diikuti oleh para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN, baik secara langsung maupun daring. Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus menyempurnakan regulasi demi mewujudkan tata kelola pertanahan yang adil, berkelanjutan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.
Sumber: Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional