
Bireuen – Peringatan 66 tahun berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menjadi momentum bagi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk kembali memperkuat komitmen dalam menjaga keberadaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Perlindungan terhadap lahan pertanian dinilai memiliki peran penting dalam mendukung ketahanan sekaligus kedaulatan pangan nasional.
Pada momentum yang bertepatan dengan peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) Tahun 2026 tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyampaikan perkembangan capaian LP2B secara nasional. Berdasarkan data usulan dari pemerintah daerah, penetapan LP2B secara nasional telah mencapai 87,63 persen.
Capaian tersebut disampaikan Menteri Nusron dalam Upacara Peringatan HANTARU 2026 yang berlangsung di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (24/09/2026). Angka tersebut telah melampaui target sebesar 87 persen yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Dalam kebijakan pembangunan nasional, pemerintah menetapkan peningkatan persentase lahan baku sawah yang ditetapkan sebagai LP2B hingga mencapai 87 persen pada 2029. Target tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan lahan pertanian dan menjaga keberlanjutan produksi pangan nasional.
Meski capaian nasional telah melampaui target yang ditetapkan, Menteri ATR/Kepala BPN menegaskan bahwa pekerjaan dalam perlindungan LP2B masih perlu dilanjutkan. Data LP2B yang telah diusulkan oleh pemerintah daerah selanjutnya perlu diintegrasikan ke dalam dokumen Rencana Tata Ruang (RTR), baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Integrasi tersebut menjadi langkah penting agar keberadaan lahan pertanian yang telah ditetapkan sebagai LP2B mendapatkan perlindungan melalui kebijakan tata ruang. Dengan demikian, pemanfaatan ruang dapat dilakukan secara lebih terarah serta mempertimbangkan kepentingan pembangunan dan keberlanjutan lahan pertanian.
Menteri Nusron juga mendorong dukungan dan sinergi pemerintah daerah, mulai dari gubernur, bupati hingga wali kota, untuk mempercepat proses integrasi data LP2B ke dalam dokumen RTR. Kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diperlukan agar kebijakan perlindungan lahan pertanian dapat diterapkan secara konsisten di masing-masing wilayah.
Selain menjaga lahan pertanian, integrasi LP2B dalam tata ruang juga menjadi bagian dari upaya menjadikan dokumen RTR sebagai salah satu dasar dalam pelaksanaan pembangunan. Setiap rencana pembangunan diharapkan mengacu pada tata ruang yang telah ditetapkan sehingga pemanfaatan ruang dapat berlangsung secara tertib, berkelanjutan, serta memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha.
Capaian 87,63 persen tersebut menjadi salah satu perkembangan penting dalam upaya pemerintah memperkuat perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Ke depan, penguatan koordinasi dan integrasi antara data LP2B dengan dokumen tata ruang diharapkan dapat terus dilakukan guna mendukung pembangunan yang seimbang antara kebutuhan pembangunan, kepastian tata ruang, dan keberlanjutan ketahanan pangan nasional.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional