
Bireuen – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperluas penerapan layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari sebagai bagian dari transformasi pelayanan pertanahan. Bertepatan dengan peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (HANTARU) pada Kamis, 24 September 2026, layanan tersebut telah diperluas dan diimplementasikan pada 95 Kantor Pertanahan (Kantah) di berbagai wilayah Indonesia.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Uunk Din Parunggi, menyampaikan bahwa implementasi PERINTIS 10 Hari pada 95 Kantah merupakan pengembangan dari tahap uji coba yang sebelumnya telah dilaksanakan di 17 Kantah sejak 17 Agustus 2026.
Perluasan tersebut merupakan bagian dari tahapan implementasi layanan sebelum diberlakukan secara lebih luas. Berdasarkan arahan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, layanan PERINTIS 10 Hari ditargetkan dapat diterapkan secara nasional mulai 1 Januari 2027. Pada tahap kedua, terdapat tambahan 78 Kantah yang tersebar di 19 provinsi sebagai pelaksana layanan tersebut.
PERINTIS 10 Hari dirancang untuk mengintegrasikan sejumlah tahapan dalam proses peralihan hak atas tanah dengan melibatkan tiga pihak utama, yaitu pemerintah daerah, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Kantor Pertanahan.
Pada tahapan pertama, pemerintah daerah melakukan verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan batas waktu paling lama tiga hari. Apabila proses verifikasi tidak dilakukan dalam jangka waktu tersebut, permohonan dapat diproses melalui mekanisme fiktif-positif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tahapan berikutnya berkaitan dengan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT. Dalam skema PERINTIS 10 Hari, proses tersebut ditargetkan dapat diselesaikan paling lama dalam waktu dua hari.
Setelah tahapan tersebut terpenuhi, berkas permohonan selanjutnya diproses oleh Kantor Pertanahan dengan target penyelesaian paling lama lima hari. Dengan pembagian waktu tersebut, keseluruhan rangkaian layanan peralihan hak dirancang untuk memiliki alur yang lebih jelas serta memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.
Penerapan layanan PERINTIS 10 Hari membutuhkan koordinasi dan sinergi yang baik antara pemerintah daerah, PPAT, dan Kantor Pertanahan. Keterpaduan proses antarpihak menjadi salah satu faktor penting agar setiap tahapan dapat dilaksanakan sesuai dengan target waktu yang telah ditetapkan.
Keberhasilan implementasi layanan tersebut juga merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN dalam melakukan transformasi pelayanan dan organisasi. Transformasi tersebut diarahkan untuk menghadirkan layanan pertanahan yang semakin mudah, terintegrasi, transparan, dan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.
Selain PERINTIS 10 Hari, Kementerian ATR/BPN juga terus mengembangkan inovasi pelayanan lainnya, salah satunya melalui Layanan Pengukuran Terjadwal. Layanan ini memiliki target penyelesaian selama 12 hari dan pada 2026 telah diterapkan di 495 Kantor Pertanahan atau sekitar 96,3 persen dari jumlah Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.
Perluasan berbagai inovasi pelayanan tersebut menunjukkan adanya upaya untuk memperkuat transformasi layanan pertanahan melalui penyederhanaan proses, peningkatan koordinasi, serta penetapan target waktu penyelesaian yang lebih terukur.
Dengan implementasi PERINTIS 10 Hari yang terus diperluas, masyarakat diharapkan dapat memperoleh layanan peralihan hak atas tanah dengan alur yang lebih terintegrasi dan kepastian waktu yang lebih jelas. Penerapan layanan ini juga diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah, PPAT, dan Kantor Pertanahan dalam memberikan pelayanan pertanahan yang efektif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Ke depan, perluasan implementasi PERINTIS 10 Hari menjadi bagian dari langkah menuju transformasi pelayanan pertanahan yang semakin terintegrasi di seluruh Indonesia, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum, standar pelayanan, serta kesiapan masing-masing Kantor Pertanahan.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional