
Bireuen – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat kemitraan dengan pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Lampung melalui penawaran sembilan program strategis di bidang pertanahan dan tata ruang. Inisiatif tersebut merupakan bagian dari transformasi kelembagaan untuk menghadirkan pelayanan yang semakin efektif, responsif, dan mampu mendukung percepatan pembangunan di daerah.
Hal tersebut disampaikan Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Dedi Noor Cahyanto, dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Kerja Sama dengan Pemerintah Provinsi Lampung yang berlangsung di Kantor Gubernur Lampung, Kamis (23/07/2026). Menurutnya, Kementerian ATR/BPN berkomitmen membangun hubungan kemitraan yang lebih erat dengan pemerintah daerah sebagai upaya bersama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dedi Noor Cahyanto menjelaskan bahwa transformasi yang tengah dilakukan Kementerian ATR/BPN tidak hanya berorientasi pada peningkatan kualitas layanan internal, tetapi juga memperkuat koordinasi lintas sektor. Melalui kolaborasi yang semakin baik, berbagai informasi terkait pertanahan dan tata ruang diharapkan dapat terintegrasi sehingga mampu menjadi dasar dalam penyelesaian berbagai persoalan di daerah secara lebih efektif.
Pada kesempatan yang sama, Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono, mengajak seluruh pemerintah daerah di Provinsi Lampung untuk membangun kerja sama yang terencana dan berkelanjutan. Kolaborasi tersebut diarahkan guna mendukung tiga prioritas utama pemerintah daerah, yakni peningkatan daya saing dan pertumbuhan ekonomi, penguatan pelayanan publik melalui kepastian hukum di bidang pertanahan, serta pengelolaan keuangan dan aset daerah yang lebih optimal.
Sebagai wujud implementasi kerja sama tersebut, Kementerian ATR/BPN menawarkan sembilan program strategis yang telah disusun bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Program-program tersebut meliputi integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan ke dalam Mal Pelayanan Publik (MPP), serta percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah.
Selain itu, kerja sama juga mencakup percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), pelaksanaan sensus pertanahan berbasis geospasial, serta pengintegrasian Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Program lainnya meliputi penguatan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta pelaksanaan konsolidasi tanah sebagai instrumen pendukung pembangunan daerah.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, memberikan apresiasi atas inisiatif Kementerian ATR/BPN tersebut. Menurutnya, berbagai program kolaborasi yang ditawarkan dapat memberikan manfaat nyata bagi pemerintah daerah maupun masyarakat, termasuk memperkuat kepastian hukum atas tanah yang pada akhirnya mampu meningkatkan akses masyarakat, khususnya petani, terhadap sumber pembiayaan dan permodalan.
Ia juga mengajak seluruh bupati dan wali kota di Provinsi Lampung untuk berkomitmen mendukung implementasi sembilan program strategis tersebut agar dapat berjalan secara optimal, transparan, dan akuntabel demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, dilakukan penandatanganan komitmen kerja sama oleh seluruh bupati/wali kota bersama Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Lampung. Penandatanganan disaksikan oleh Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Dedi Noor Cahyanto; Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono; Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto; Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Suwito.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional