ATR/BPN Imbau Masyarakat Pastikan Batas Tanah untuk Mendukung Kelancaran Pengukuran

Bireuen – Menjaga kejelasan batas bidang tanah merupakan langkah penting dalam melindungi aset sekaligus mendukung kelancaran proses pendaftaran tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memasang dan merawat tanda batas atau patok tanah agar tetap kuat, mudah dikenali, serta tidak bergeser maupun hilang.

Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR), Virgo Eresta Jaya, menyampaikan bahwa pemasangan patok menjadi salah satu upaya mendasar untuk menjaga keamanan tanah. Hal tersebut disampaikannya saat ditemui di Jakarta pada Senin (26/10/2026). Ia menekankan pentingnya pemilik tanah menjaga batas bidang tanahnya, baik dengan memasang pagar maupun setidaknya menyediakan tanda batas yang jelas.

Pemasangan patok juga harus memperhatikan ketentuan bentuk dan ukuran yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Pasal 22, tanda batas untuk bidang tanah dengan luas kurang dari 10 hektare dapat menggunakan pipa besi atau paralon berisi beton dengan panjang sekurang-kurangnya 100 sentimeter dan diameter minimal 5 sentimeter. Patok tersebut ditanam sedalam 80 sentimeter, sedangkan bagian sepanjang 20 sentimeter berada di atas permukaan tanah, dilengkapi penutup dan dicat merah.

Selain itu, ketentuan tersebut juga mengatur penggunaan tanda batas berupa tugu yang terbuat dari bata atau batako serta kayu keras dengan ukuran sesuai persyaratan yang ditetapkan.

Pemasangan tanda batas tidak boleh dilakukan tanpa memperhatikan persetujuan pemilik tanah yang berbatasan. Hal ini diatur dalam Pasal 19A Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021, yang merupakan perubahan ketiga atas Permen ATR/BPN Nomor 3 Tahun 1997 mengenai ketentuan pelaksanaan pendaftaran tanah.

Ketentuan tersebut juga mewajibkan dokumentasi tanda batas yang telah dipasang melalui foto, disertai keterangan lokasi dan koordinat atau geotagging. Di samping itu, pemilik tanah bertanggung jawab atas pemasangan dan pemeliharaan tanda batas agar tetap terjaga dengan baik.

Kejelasan batas bidang tanah turut mendukung pelaksanaan layanan Pengukuran Terjadwal 12 Hari yang saat ini diterapkan Kementerian ATR/BPN pada 466 Kantor Pertanahan. Melalui layanan ini, masyarakat dapat menentukan tanggal pengukuran berdasarkan jadwal yang tersedia. Layanan tersebut memiliki waktu tunggu pengukuran selama tujuh hari, dengan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) paling lama lima hari.

Virgo Eresta Jaya menjelaskan bahwa keberadaan patok yang jelas dapat membantu petugas ukur melaksanakan pekerjaan di lapangan secara lebih efektif, khususnya dalam proses pendaftaran tanah untuk pertama kali. Apabila pemohon telah melengkapi persyaratan administrasi, memasang tanda batas, serta memperoleh persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan sebelum jadwal pengukuran, maka kegiatan pengukuran dapat berlangsung lebih lancar.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menyiapkan seluruh persyaratan yang diperlukan. Kerja sama antara masyarakat dan ATR/BPN dinilai penting agar proses pelayanan pertanahan dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan sesuai jadwal.

Dengan memastikan batas tanah terpasang secara jelas dan terpelihara, masyarakat turut melindungi aset yang dimiliki sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan pertanahan.

Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *