ATR/BPN Terbitkan Hampir 10 Juta Sertipikat Elektronik hingga Oktober 2026

Bireuen – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat transformasi digital melalui penerapan Sertipikat Elektronik. Sejak mulai diberlakukan pada 4 Desember 2023, penerbitan sertipikat berbasis elektronik terus mengalami peningkatan sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan pertanahan yang lebih modern, efisien, dan transparan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Uunk Din Parunggi, menyampaikan bahwa hingga Oktober 2026, jumlah Sertipikat Elektronik yang telah diterbitkan mendekati 10 juta. Jumlah tersebut mencakup sertipikat yang diterbitkan untuk pendaftaran baru maupun hasil alih media dari sertipikat analog.

Berdasarkan data Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian ATR/BPN, sepanjang 2024 tercatat sebanyak 1.666.695 Sertipikat Elektronik diterbitkan. Angka tersebut terus bertambah hingga mencapai 3.077.397 sertipikat pada periode Januari hingga Oktober 2026. Secara keseluruhan, total penerbitan Sertipikat Elektronik sampai Oktober 2026 mencapai 9.774.933 sertipikat.

Uunk Din Parunggi menjelaskan bahwa penerapan Sertipikat Elektronik bukan sekadar mengubah dokumen pertanahan dari bentuk fisik menjadi digital. Lebih dari itu, sistem ini mengintegrasikan dokumen dan data pertanahan ke dalam sistem elektronik sehingga pengelolaan serta penyimpanannya dapat dilakukan secara lebih terstruktur. Transformasi ini juga diharapkan mampu meningkatkan efisiensi proses pelayanan kepada masyarakat.

Dari sisi kekuatan hukum, Sertipikat Elektronik memiliki kedudukan yang setara dengan sertipikat analog. Namun, penggunaan dokumen elektronik memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan pertanahan melalui sistem yang semakin terintegrasi.

Saat ini, Sertipikat Elektronik telah dapat diterbitkan oleh seluruh Kantor Pertanahan di Indonesia. Kementerian ATR/BPN juga terus mendorong pengembangan layanan digital untuk meningkatkan kemudahan akses, keamanan, dan transparansi dalam pengelolaan administrasi pertanahan.

Bagi masyarakat yang masih memiliki sertipikat tanah dalam bentuk analog, tersedia pilihan untuk melakukan alih media menjadi Sertipikat Elektronik. Informasi mengenai persyaratan dan biaya layanan tersebut dapat diperoleh melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Melalui perluasan penerbitan Sertipikat Elektronik, Kementerian ATR/BPN berharap transformasi digital dapat semakin memperkuat kualitas pelayanan pertanahan sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengelola dan menjaga dokumen hak atas tanahnya.

Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *