
Bireuen – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan pentingnya integrasi data hak atas tanah, tata ruang, dan nilai tanah untuk mendukung penyelesaian berbagai persoalan pertanahan serta penataan wilayah. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi pembicara utama (keynote speaker) dalam Seminar Nasional Pertanahan yang diselenggarakan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) secara daring, Kamis (08/10/2026).
Dalam seminar bertajuk Peran Penilai dalam Solusi Permasalahan Tata Ruang dan Wilayah, Kesenjangan Data Nilai Tanah, dan Kepentingan One Map Policy, Wamen Ossy menyampaikan bahwa integrasi informasi pertanahan menjadi langkah penting untuk mewujudkan satu ekosistem data yang saling terhubung. Konsep tersebut diarahkan dari One Map menuju One Parcel, hingga terbentuk One Integrated Land Information Ecosystem.
Menurutnya, data mengenai hak atas tanah, pemanfaatan ruang, rencana tata ruang, infrastruktur, dan nilai tanah masih kerap tersimpan dalam sistem serta basis data yang terpisah. Padahal, seluruh informasi tersebut berkaitan erat dengan bidang tanah yang sama sehingga perlu disatukan agar dapat memberikan gambaran yang menyeluruh dan akurat.
Wamen Ossy juga menjelaskan bahwa nilai tanah tidak bersifat tetap. Meskipun lokasi dan luas bidang tanah tidak berubah, nilai ekonominya dapat mengalami perubahan signifikan akibat peningkatan aksesibilitas, pembangunan infrastruktur, perkembangan aktivitas ekonomi, perubahan tata ruang, serta faktor lainnya.
Ia menegaskan bahwa nilai tanah bukan sekadar nominal rupiah per meter persegi, melainkan cerminan dari berbagai faktor yang saling memengaruhi, termasuk lokasi, aksesibilitas, infrastruktur, tata ruang, aktivitas ekonomi, dan kepastian hukum atas tanah.
Dalam hal ini, profesi penilai memiliki peran strategis untuk mengidentifikasi serta menjelaskan perubahan nilai tanah beserta faktor-faktor yang memengaruhinya. Dengan dukungan data yang terintegrasi, informasi nilai tanah dapat dimanfaatkan tidak hanya untuk menentukan nilai suatu bidang tanah, tetapi juga untuk menganalisis perkembangan kawasan, mengukur dampak pembangunan infrastruktur, serta memahami konsekuensi ekonomi dari kebijakan tata ruang.
Lebih lanjut, Wamen Ossy mengingatkan agar data hak atas tanah, tata ruang, dan nilai tanah tidak dikelola secara terpisah tanpa keterhubungan satu sama lain. Integrasi ketiga aspek tersebut diharapkan mampu menghadirkan informasi yang lebih komprehensif mengenai status kepemilikan tanah, pemanfaatan yang diperbolehkan, serta perkembangan nilai ekonominya.
Seminar nasional yang dilaksanakan secara daring ini turut menghadirkan Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Erawati, yang membuka kegiatan. Seminar tersebut diikuti oleh peserta dari berbagai kementerian dan lembaga, anggota MAPPI, serta perwakilan pemerintah daerah.
Melalui kegiatan ini, integrasi data pertanahan diharapkan dapat semakin diperkuat guna mendukung kebijakan tata ruang yang lebih tepat, meningkatkan kualitas informasi nilai tanah, dan mendorong pengambilan keputusan yang berbasis data secara terpadu.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional