Wamen ATR/Waka BPN Dorong Penyatuan Data Sawah Nasional untuk Memperkuat Perlindungan Lahan Pertanian

Bireuen – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan pentingnya penyelarasan data lahan sawah antara pemerintah pusat dan daerah sebagai langkah strategis dalam mengendalikan alih fungsi lahan serta menjaga keberadaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kementerian ATR/BPN terus mempercepat integrasi data lahan sawah guna mendukung kepastian tata ruang dan memperkuat ketahanan pangan nasional.

Hal tersebut disampaikan Wamen Ossy saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah Provinsi Jawa Tengah, Kamis (04/06/2026). Ia menjelaskan bahwa kesamaan data menjadi dasar penting dalam menentukan kebijakan yang tepat, karena perbedaan informasi antara pemerintah pusat dan daerah dapat menyebabkan ketidaksesuaian dalam pengambilan keputusan.

Menurutnya, apabila data dan peta yang digunakan tidak selaras, maka kebijakan tata ruang juga berpotensi mengalami perbedaan. Kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada perlindungan lahan pertanian, tetapi juga dapat memengaruhi kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha dalam melakukan kegiatan pembangunan dan investasi.

Wamen Ossy mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih terdapat perbedaan pencatatan antara beberapa basis data pertanahan dan pertanian, seperti Lahan Baku Sawah (LBS), Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Beberapa wilayah mencatat area yang sama sebagai lahan sawah, namun memiliki status berbeda pada sistem pendataan lainnya.

Perbedaan tersebut menjadi perhatian karena dapat menimbulkan ketidaksinkronan dalam penerapan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah. Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN menggelar Rakor bersama seluruh kepala daerah di Jawa Tengah untuk mencari solusi serta mempercepat penyelesaian permasalahan sinkronisasi data.

Dalam kegiatan tersebut, peserta juga mendapatkan pemaparan dari Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, serta Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri. Pembahasan meliputi percepatan penetapan LP2B, penyatuan data lahan sawah, serta pengintegrasian data tersebut ke dalam kebijakan tata ruang daerah.

“Kita ingin mewujudkan satu basis data lahan sawah nasional yang sama dan konsisten, baik digunakan oleh pemerintah pusat maupun daerah. Dengan begitu, setiap kebijakan dapat memiliki landasan yang seragam serta memberikan kepastian bagi seluruh pihak,” ujar Ossy.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyambut positif upaya Kementerian ATR/BPN dalam melakukan sinkronisasi data lahan sawah dengan tata ruang. Ia menilai keselarasan data merupakan kebutuhan penting bagi pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan pertanian dan pengembangan investasi untuk pertumbuhan ekonomi.

Menurutnya, kepastian mengenai luas LBS dan LP2B menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan iklim investasi yang baik. Dengan data yang jelas, investor dapat memahami wilayah yang dapat dikembangkan serta area yang harus tetap dilindungi sebagai lahan pertanian.

Rakor tersebut menjadi wadah koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat perlindungan lahan pertanian. Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN, Plt. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Kartono Agustiyanto, serta para Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Jawa Tengah.

Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *