
Bireuen – Pemecahan bidang tanah merupakan salah satu layanan pertanahan yang banyak dimanfaatkan masyarakat di Kantor Pertanahan. Layanan ini biasanya dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti pembagian harta warisan, penjualan sebagian lahan, hingga pengembangan kawasan perumahan yang memerlukan pembagian kavling tanah.
“Pemecahan bidang tanah adalah proses membagi satu bidang tanah yang telah memiliki satu sertipikat menjadi beberapa bagian, di mana setiap bagian akan memiliki sertipikat tersendiri. Setelah proses tersebut selesai, sertipikat induk tidak lagi berlaku,” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, dalam keterangannya, Rabu (03/06/2026).
Proses pemecahan bidang tanah dilakukan berdasarkan permohonan dari pemegang hak. Tanah yang telah terdaftar dapat dipecah menjadi beberapa bidang baru, dengan status hukum yang tetap sama seperti tanah asalnya.
Ketentuan mengenai hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap bidang hasil pemecahan akan diterbitkan surat ukur, buku tanah, serta sertipikat baru. Sementara itu, data pada sertipikat induk akan diberi catatan bahwa tanah tersebut telah mengalami pemecahan.
Untuk mengajukan layanan ini, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain sertipikat asli tanah, fotokopi KTP dan KK pemilik, surat permohonan pemecahan, serta SPPT PBB tahun terakhir beserta bukti pelunasannya.
Khusus bagi pengembang, persyaratan perlu dilengkapi dengan rencana tapak (site plan) dari pemerintah daerah. Sedangkan untuk tanah warisan, wajib disertakan surat keterangan atau akta waris serta surat kematian pemilik sebelumnya.
Setelah berkas diajukan, Kantor Pertanahan akan melakukan proses pengukuran ulang serta penyusunan peta bidang baru sesuai rencana pemecahan. Sertipikat baru kemudian diterbitkan setelah seluruh tahapan administrasi dan pengukuran selesai sesuai ketentuan.
Perlu diperhatikan, tidak semua jenis hak atas tanah dapat dilakukan pemecahan. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3), pemecahan tidak diperkenankan untuk tanah ulayat masyarakat hukum adat yang telah terdaftar atas nama perorangan.
Masyarakat yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut dapat mengakses aplikasi Sentuh Tanahku. Pada halaman utama, pilih menu “Layanan”, kemudian “Info Layanan”, dan lanjutkan ke opsi “Pemecahan” untuk melihat persyaratan serta simulasi biaya.
Aplikasi tersebut dapat diunduh secara gratis melalui Play Store maupun App Store. Selain itu, masyarakat juga dapat langsung berkonsultasi ke Kantor Pertanahan setempat untuk mendapatkan penjelasan lebih lengkap terkait layanan yang dibutuhkan.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional