Wamen ATR/BPN Dorong Penguatan Regulasi untuk Optimalisasi Pelaksanaan Reforma Agraria

Bireuen – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan pentingnya pengaturan Reforma Agraria yang lebih komprehensif guna mengatasi berbagai persoalan dalam pelaksanaannya. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam Diskusi Publik bertajuk Implikasi Pengaturan Reforma Agraria terhadap Tata Kelola Administrasi Pertanahan yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI secara daring pada Jumat (23/10/2026).

Dalam forum tersebut, Ossy menjelaskan bahwa Reforma Agraria merupakan agenda yang kompleks dan membutuhkan landasan regulasi yang kuat. Kehadiran Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria diharapkan dapat menjadi solusi untuk menangani berbagai persoalan yang selama ini menghambat pencapaian tujuan program.

Reforma Agraria bertujuan mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, memperkuat kepastian hukum, menyelesaikan konflik agraria, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam dua tahun terakhir, Kementerian ATR/BPN telah melaksanakan redistribusi sebanyak 6.199.241 bidang tanah. Selain itu, hingga Oktober 2026, sebanyak 13.226 hektare Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) telah dialokasikan untuk Reforma Agraria, sementara fasilitasi pendampingan usaha melalui penataan akses telah menjangkau 35.500 kepala keluarga.

Meski menunjukkan capaian tersebut, pelaksanaan Reforma Agraria masih menghadapi sejumlah tantangan. Di antaranya adalah keterbatasan tanah yang siap diredistribusikan akibat persoalan status hukum, perlunya verifikasi yang cermat dalam menentukan subjek penerima Reforma Agraria, kebutuhan dukungan lintas sektor untuk penataan akses, serta kompleksitas penyelesaian konflik agraria.

Ossy berharap penguatan regulasi melalui UU Pengaturan Reforma Agraria, disertai pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), dapat membantu mengatasi berbagai hambatan tersebut. Dengan dukungan kelembagaan dan aturan yang lebih kuat, Reforma Agraria diharapkan dapat terlaksana secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Selain menyoroti Reforma Agraria, Wamen ATR/Waka BPN juga memaparkan langkah pembenahan tata kelola pelayanan pertanahan. Ia menekankan bahwa kepastian waktu penyelesaian, kejelasan prosedur, serta tindak lanjut layanan merupakan unsur penting dalam meningkatkan kualitas administrasi pertanahan.

Sebagai bentuk peningkatan pelayanan, Kementerian ATR/BPN menghadirkan dua inovasi, yaitu layanan Pengukuran Terjadwal 12 Hari dan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari. Kedua layanan ini dirancang untuk memberikan proses pelayanan yang lebih terukur, efektif, dan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.

Menurut Ossy, pengukuran tanah merupakan salah satu tahapan awal yang penting dalam proses pelayanan pertanahan. Sejak diluncurkan pada 17 Agustus 2026, layanan Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 466 Kantor Pertanahan, sedangkan layanan PERINTIS telah berjalan di 131 Kantor Pertanahan.

Diskusi publik tersebut juga menghadirkan narasumber dari Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). Kegiatan ini diikuti sekitar 400 peserta secara daring yang berasal dari Kantor Wilayah BPN Provinsi, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, serta jajaran Ombudsman RI.

Melalui diskusi ini, diharapkan terbangun pemahaman dan koordinasi yang lebih kuat dalam penguatan kebijakan Reforma Agraria serta pembenahan tata kelola administrasi pertanahan. Upaya tersebut menjadi bagian penting untuk mewujudkan pelayanan pertanahan yang lebih pasti, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *