
Bireuen – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta pemerintah daerah se-Jawa Barat sepakat memperkuat sinergi dalam upaya mencegah korupsi, meningkatkan tata kelola pertanahan dan tata ruang, serta mengoptimalkan pemanfaatan tanah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi melalui Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Optimalisasi Pemanfaatan Tanah serta Tata Ruang untuk Mendorong Perekonomian Daerah Wilayah Jawa Barat yang berlangsung di Gedung BPSDM Provinsi Jawa Barat, Kota Cimahi, Selasa (4/8/2026).
Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan Kementerian ATR/BPN, Dony Erwan Brilianto, menyampaikan bahwa kerja sama tersebut tidak sebatas pada penandatanganan komitmen. Menurutnya, diperlukan penyatuan data, sistem, sumber daya, serta kewenangan antarinstansi agar pelayanan pertanahan dan tata ruang dapat memberikan dampak ekonomi sekaligus mewujudkan tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Rencana aksi yang disusun dalam kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan publik, memperkuat penerimaan daerah, memberikan kepastian hukum terhadap aset, serta mengurangi potensi penyimpangan dalam pengelolaan pertanahan dan tata ruang.
Untuk mendukung tujuan tersebut, terdapat sembilan paket program yang dapat dipilih dan disesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan setiap daerah. Program tersebut meliputi integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS), serta sensus pertanahan berbasis geospasial.
Selain itu, program kerja sama mencakup integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk mendukung pembangunan daerah.
Dony menyebut Jawa Barat sebagai provinsi pertama di Pulau Jawa yang menjalankan program kolaborasi tersebut, setelah sebelumnya diterapkan di wilayah Sulawesi dan Lampung. Menurutnya, karakteristik dan kebutuhan Jawa Barat yang beragam menjadikan provinsi tersebut sebagai wilayah yang strategis untuk memperkuat perekonomian daerah, kepastian hukum pertanahan dan tata ruang, serta pencegahan korupsi.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyambut positif kerja sama tersebut. Ia menilai pengelolaan pertanahan yang tertib dapat membantu melindungi lahan pertanian, mengamankan aset pemerintah maupun masyarakat, serta memperbaiki administrasi yang mendukung pembangunan daerah.
Dedi juga menekankan pentingnya sertifikasi seluruh aset pemerintah dan masyarakat, penataan NOP berdasarkan prinsip kewajaran dan kelayakan, serta perlindungan terhadap kawasan pertanian, kehutanan, perkebunan, sumber mata air, dan ruang publik yang diperuntukkan bagi masyarakat.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat selanjutnya berkomitmen mempercepat sertifikasi aset daerah yang belum memiliki kepastian hukum. Saat ini, masih terdapat sekitar 3.200 bidang tanah milik daerah yang belum bersertifikat. Dedi menargetkan seluruh aset tersebut, termasuk jalan yang menjadi aset pemerintah, dapat diselesaikan proses sertifikasinya pada 2027 guna mencegah potensi persoalan hukum di kemudian hari.
Komitmen kerja sama ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, serta para Bupati/Wali Kota dan Kepala Kantor Pertanahan se-Jawa Barat. Penandatanganan tersebut disaksikan Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan Dony Erwan Brilianto, Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Dedi Noor Cahyanto, dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto.
Melalui kesepakatan tersebut, para pihak berkomitmen memperkuat pencegahan korupsi melalui penerapan MCSP, meningkatkan koordinasi dalam pengelolaan pertanahan dan tata ruang, serta menjalankan sembilan paket program sesuai potensi masing-masing daerah. Selain itu, sinergi antara pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, dan KPK akan terus diperkuat melalui berbagai program kolaboratif yang dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil nyata.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional