
Bireuen – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal di 400 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia sejak 3 Agustus 2026. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari transformasi pelayanan pertanahan untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa melalui layanan ini, masyarakat yang mengajukan permohonan pengukuran tanah kini memperoleh kepastian mengenai jadwal kedatangan petugas ke lokasi. Waktu tunggu untuk pelaksanaan pengukuran ditetapkan paling lama tujuh hari sejak permohonan diajukan.
Selain menetapkan batas waktu tunggu, ATR/BPN juga menetapkan target penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal lima hari setelah kegiatan pengukuran selesai dilaksanakan.
Hasil evaluasi menunjukkan bahwa secara nasional rata-rata waktu tunggu pengukuran saat ini telah berada di bawah batas maksimal tujuh hari. Meski demikian, masih terdapat sekitar 10 Kantor Pertanahan yang belum mencapai target tersebut. Untuk mengatasi kendala tersebut, Kementerian ATR/BPN akan memperkuat sumber daya manusia dengan menambah petugas.
Sementara itu, rata-rata waktu pelaksanaan pengukuran secara nasional tercatat sekitar 6,2 hari. Angka tersebut masih akan ditekan agar dapat mencapai target penyelesaian maksimal lima hari.
Nusron menegaskan bahwa penerapan Pengukuran Terjadwal ditujukan untuk memberikan kepastian dan meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan. Dengan adanya jadwal yang lebih jelas, masyarakat dapat mengetahui kapan proses pengukuran akan dilakukan tanpa harus menghadapi waktu tunggu yang tidak pasti.
Pelaksanaan layanan tersebut akan terus dievaluasi secara berkala. Hasil evaluasi nantinya digunakan sebagai bahan perbaikan agar standar pelayanan dapat diterapkan secara lebih optimal di seluruh Kantor Pertanahan.
Dalam konferensi pers tersebut, Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Bagian Pemberitaan, Media dan Hubungan Antar Lembaga Bagas Agung Wibowo.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional