
Bireuen – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan melakukan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja. Program tersebut mulai diterapkan pada 17 Agustus 2026 di 15 Kantor Pertanahan sebagai bagian dari upaya Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dalam meningkatkan kualitas dan efisiensi pelayanan pertanahan.
Nusron Wahid menyampaikan bahwa uji coba tersebut akan berlangsung selama tiga bulan. Ia mengatakan, batas waktu 10 hari kerja merupakan total waktu yang dialokasikan untuk seluruh tahapan proses pelayanan.
Dalam skema tersebut, verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah ditargetkan selesai dalam tiga hari. Selanjutnya, proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ditargetkan memerlukan waktu dua hari, sedangkan proses administrasi di Kantor Pertanahan ditetapkan selama maksimal lima hari.
Penerapan batas waktu pada setiap tahapan diharapkan dapat mempermudah pemantauan proses pelayanan. Apabila terjadi keterlambatan, penyebabnya dapat segera diketahui, baik karena keterbatasan sumber daya manusia maupun kendala lainnya, sehingga langkah penyelesaian dapat segera dilakukan.
Menurut Nusron, sistem tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun budaya kerja yang lebih terukur dan bertanggung jawab. Dengan adanya target waktu yang jelas, kinerja setiap tahapan pelayanan dapat dipantau dan hambatan yang muncul dapat segera ditindaklanjuti.
Pilot project ini dilaksanakan di 15 Kantor Pertanahan, yaitu Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Samarinda, Kota Pontianak, Kota Makassar, Kota Semarang, Kota Tangerang Selatan, Kota Batam, Kabupaten Semarang, serta Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat.
Setelah masa uji coba selesai, pelaksanaan program akan dievaluasi untuk melihat efektivitas penerapan target waktu tersebut. Hasil evaluasi selanjutnya akan menjadi dasar bagi perluasan layanan secara bertahap ke Kantor Pertanahan lainnya.
Dalam konferensi pers tersebut, Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Bagian Pemberitaan, Media dan Hubungan Antar Lembaga Bagas Agung Wibowo.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional