Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen Serahkan Sertipikat Tanah PTSL Tahun 2026 kepada Masyarakat Desa Matang Mesjid

Bireuen — Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen melaksanakan penyerahan sertipikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 kepada masyarakat Desa Matang Mesjid, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, pada Selasa, 20 Oktober 2026.

Kegiatan penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat. Dengan diterimanya sertipikat tanah, masyarakat diharapkan memiliki bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Program PTSL menjadi salah satu upaya strategis pemerintah untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Melalui program ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen terus mendorong terwujudnya tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan perlindungan terhadap aset masyarakat guna meminimalkan potensi sengketa dan permasalahan pertanahan di kemudian hari.

Penyerahan sertipikat kepada masyarakat Desa Matang Mesjid juga mencerminkan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang mudah diakses, transparan, dan akuntabel. Pelaksanaan program ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya pendaftaran dan legalisasi hak atas tanah.

Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen berkomitmen untuk terus mendukung pelaksanaan Program PTSL sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, modern, dan terpercaya demi memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen
Melayani, Profesional, Terpercaya.

Sumber : Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *