
BIREUEN – Dalam rangka menyongsong pelaksanaan program kerja tahun 2026, Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar kegiatan Pengarahan Sekretaris Jenderal bagi Pejabat Struktural dan Fungsional di lingkungan Setjen. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan.
Dalam arahannya, Dalu Agung Darmawan mengajak seluruh jajaran untuk mengawali tahun 2026 dengan semangat kebersamaan dan memperkuat sinergi lintas biro, khususnya dalam menjalankan tugas dan fungsi kesekretariatan secara substantif. Menurutnya, kolaborasi yang solid menjadi kunci dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan program kementerian.
Sekjen ATR/BPN juga menekankan pentingnya mengesampingkan ego sektoral yang berpotensi menghambat kinerja organisasi. Ia mendorong setiap unit kerja untuk saling melengkapi dan berkolaborasi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, sehingga pekerjaan dapat terlaksana secara terintegrasi.
Ia mencontohkan, apabila unit teknis berfokus pada penyelesaian berkas pertanahan, maka jajaran kesekjenan perlu mendukung dari sisi perencanaan, pelaksanaan kegiatan, hingga evaluasi capaian output. Sementara itu, Biro Organisasi dan Tata Laksana serta Manajemen Risiko diharapkan memastikan kesesuaian standar operasional prosedur (SOP) serta melakukan penyesuaian apabila diperlukan.
Kegiatan pengarahan yang berlangsung di Aula Prona Kementerian ATR/BPN tersebut dihadiri oleh para Kepala Biro serta Pejabat Struktural dan Fungsional di lingkungan Setjen, yang berasal dari Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Biro Umum dan Layanan Pengadaan, Biro Organisasi dan Tata Laksana dan Manajemen Risiko, Biro Sumber Daya Manusia, Biro Hukum, Biro Keuangan dan Barang Milik Negara, Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, serta Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang.
Selain penguatan koordinasi, Sekjen ATR/BPN juga menyoroti peran strategis Jabatan Fungsional yang semakin dibutuhkan dalam mendukung kinerja biro. Jabatan Fungsional dipandang memiliki peran penting sebagai pelaksana tugas-tugas teknis sesuai dengan kompetensinya, sementara Pejabat Struktural bertanggung jawab dalam menentukan arah kebijakan dan pengembangan organisasi ke depan.
Melalui pengarahan ini, diharapkan seluruh jajaran Setjen Kementerian ATR/BPN dapat semakin solid, profesional, dan adaptif dalam mendukung pelaksanaan program kerja tahun 2026 secara optimal.
Sumber: Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional