ATR/BPN Finalisasi Penjenjangan Kinerja untuk Perkuat Akuntabilitas dan Tata Kelola Organisasi

Bireuen – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan finalisasi penjenjangan kinerja organisasi sebagai pedoman dalam pengelolaan dan evaluasi kinerja di seluruh tingkatan organisasi. Penyusunan ini bertujuan memastikan keterpaduan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan program, dan evaluasi kinerja, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Kegiatan Review dan Finalisasi Hasil Penyusunan Penjenjangan Kinerja Kementerian ATR/BPN dibuka oleh Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Andi Tenri Abeng, di Pendopo Sasana Widya Bhumi, Politeknik Agraria STPN, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Kamis (22/10/2026).

Dalam sambutannya, Andi Tenri Abeng menekankan bahwa hasil penyusunan penjenjangan kinerja harus bersifat aplikatif, terukur, dan selaras dengan kebutuhan organisasi. Ia berharap proses finalisasi tersebut menghasilkan kesepahaman bersama mengenai penerapan penjenjangan kinerja dalam memperkuat sistem manajemen kinerja Kementerian ATR/BPN.

Penjenjangan kinerja organisasi merupakan bagian dari rekayasa ulang atau reengineering Sistem Kendali Mutu Program Pertanahan (SKMPP). Inisiatif ini dikembangkan untuk mendukung sistem informasi pengukuran kinerja sekaligus menindaklanjuti arah kebijakan dan rekomendasi evaluasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Upaya tersebut tidak hanya ditujukan untuk memenuhi rekomendasi evaluasi, tetapi juga menjadi bentuk komitmen Kementerian ATR/BPN dalam meningkatkan kualitas tata kelola dan akuntabilitas kinerja. Hasil finalisasi nantinya diharapkan menjadi rujukan bersama bagi seluruh satuan kerja dalam menjalankan tugas dan mencapai target organisasi.

Andi Tenri Abeng menegaskan bahwa penjenjangan kinerja yang telah disepakati perlu diterapkan secara konsisten dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran, penetapan Perjanjian Kinerja (PK), pengukuran capaian, hingga pelaksanaan evaluasi kinerja pada setiap jenjang organisasi.

Dari sisi KemenPAN-RB, pengembangan penjenjangan kinerja yang didukung sistem informasi merupakan unsur penting dalam memperkuat akuntabilitas instansi pemerintah. Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Penerapan Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan KemenPAN-RB, Gita Aurora, menyampaikan bahwa pengembangan sistem melalui reengineering SKMPP dapat mendukung penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang lebih optimal.

Kegiatan yang diselenggarakan secara luring dan daring ini turut dihadiri oleh Inspektur Wilayah IV, Agust Yulian; Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Bahrun Munawir; serta Plt. Direktur Politeknik Agraria STPN, Sri Yanti Achmad. Laporan kegiatan disampaikan oleh Kepala Bagian Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Kinerja, Sandra Maria Stephanie Hutabarat.

Kegiatan yang berlangsung pada 22–23 Oktober 2026 tersebut melibatkan perwakilan Inspektorat Jenderal, Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko (ORTALA-MR), serta seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian ATR/BPN, mulai dari unit kerja pusat, Kantor Wilayah BPN Provinsi, hingga Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.

Melalui finalisasi penjenjangan kinerja ini, Kementerian ATR/BPN diharapkan dapat memperkuat keterpaduan perencanaan dan penganggaran, meningkatkan efektivitas pemantauan capaian, serta mewujudkan pengelolaan kinerja yang lebih terukur, transparan, dan akuntabel di seluruh jajaran organisasi.

Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *