
Bireuen – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong percepatan penyelesaian permohonan Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah. Langkah ini menjadi bagian penting dalam memastikan ketersediaan tanah yang dapat dimanfaatkan untuk pelaksanaan Reforma Agraria sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menyampaikan bahwa percepatan pelayanan harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum. Hal tersebut disampaikannya saat membuka kegiatan Konsinyering Permohonan HPL Badan Bank Tanah Tahun 2026 di Jakarta, Kamis (22/10/2026). Ia menegaskan bahwa pelayanan yang cepat tetap harus mengedepankan ketelitian dan kepatuhan terhadap peraturan.
Pada tahun 2026, target perolehan HPL Badan Bank Tanah ditetapkan sekitar 35.451 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 31.606 hektare atau 89,15 persen telah memasuki tahap permohonan HPL. Namun, dari 57 lokasi yang diproses, baru 12 lokasi yang telah memperoleh HPL.
Menanggapi kondisi tersebut, Ossy meminta jajaran terkait untuk mengidentifikasi berbagai kendala yang menghambat penyelesaian permohonan. Ia juga mendorong penentuan prioritas berdasarkan kesiapan setiap lokasi agar proses penanganan dapat berlangsung lebih efektif tanpa mengesampingkan ketentuan hukum maupun persyaratan administrasi.
Lebih lanjut, berdasarkan data yang dibahas dalam kegiatan konsinyering, terdapat potensi sebanyak 36.441 bidang tanah pada HPL Badan Bank Tanah yang dapat mendukung pelaksanaan Reforma Agraria. Sebanyak 18.225 bidang tanah yang tersebar di 16 lokasi menjadi fokus pembahasan dalam pertemuan tersebut.
Meskipun HPL telah diterbitkan, pemanfaatan tanah untuk Reforma Agraria tetap memerlukan tahapan lanjutan. Proses tersebut mencakup penetapan subjek dan objek Reforma Agraria berdasarkan persyaratan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kementerian ATR/BPN dalam proses pengelolaan dan penyelesaian permohonan HPL. Ia berharap koordinasi yang terjalin dapat membantu mempercepat proses penyelesaian sehingga tanah yang telah tersedia dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya, termasuk untuk mendukung program Reforma Agraria.
Hakiki juga menyampaikan bahwa dukungan Kementerian ATR/BPN telah membantu meningkatkan inventori tanah yang dikelola Badan Bank Tanah hingga sekitar 35.400 hektare.
Kegiatan konsinyering ini diikuti secara luring dan daring oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN, serta para Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kepala Kantor Pertanahan dari berbagai daerah di Indonesia.
Melalui koordinasi dan percepatan penyelesaian permohonan HPL, Kementerian ATR/BPN bersama Badan Bank Tanah diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan tanah yang tersedia, memperkuat kepastian hukum, serta mendukung pelaksanaan Reforma Agraria yang berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional