
Teriknya matahari di Desa Oebola Dalam terasa lebih teduh bagi Aveline (37), atau yang akrab disapa Mama Leticia. Dari teras rumah sederhana bercat putih yang kini ia miliki, Aveline menikmati babak baru dalam hidupnya. Ia merupakan salah satu penerima rumah beserta sertipikat hak milik dari program Reforma Agraria melalui skema Redistribusi Tanah bagi para eks pejuang Timor Timur (Timtim).
Desa Oebola Dalam yang berada di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, kini menjadi saksi bagaimana program tersebut mengubah kehidupan banyak keluarga. Di halaman rumah Aveline, berdiri sebuah kios kecil yang menjadi sumber penghasilan baru. Setelah bertahun-tahun hidup tanpa kepastian, kini ia bisa tinggal dengan tenang sekaligus memperoleh kemandirian ekonomi.
“Rasanya bahagia sekali, Pak. Akhirnya punya rumah sendiri dengan sertipikat resmi. Semua gratis, tanpa harus keluar biaya sedikit pun,” ucap Aveline haru saat ditemui di teras rumahnya, Rabu (05/11/2025).

Bagi Aveline, kepemilikan tanah bukan sekadar selembar sertipikat, melainkan simbol kebebasan dari masa lalu yang penuh ketidakpastian. Sebagai bagian dari keluarga eks pejuang Timtim, sejak 1999 ia harus berpindah-pindah tempat tinggal setelah peristiwa besar yang memisahkannya dari tanah kelahiran.
Selama bertahun-tahun, keluarganya hidup menumpang di lahan yang status kepemilikannya tidak jelas—antara milik warga lokal atau pemerintah. “Rumahnya milik sendiri, tapi tanahnya bukan,” kenang Aveline lirih.
Setiap kali membangun rumah, selalu ada ketakutan harus pindah lagi. Kini, di Oebola Dalam, kehidupan baru perlahan dimulai. Baru sebulan menempati rumahnya, Aveline sudah berinisiatif membuka kios kecil yang menjual kebutuhan sehari-hari bagi warga sekitar. “Puji Tuhan, peluang usaha mulai muncul di sini,” ujarnya tersenyum.
Program Redistribusi Tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah memberi harapan baru bagi ratusan keluarga seperti Aveline. Salah satunya adalah Eugenio Jubito Lobo (30), yang turut merasakan hadirnya negara. Setelah lebih dari dua dekade hidup di rumah darurat dan kamp pengungsian, kini ia memiliki rumah dan tanah dengan status hukum yang jelas.
“Lewat program Redistribusi Tanah dan bantuan perumahan ini, saya akhirnya punya rumah atas nama sendiri. Dulu tanah yang kami tempati milik pemerintah atau TNI, tidak ada kepastian. Sekarang sudah sah menjadi milik pribadi,” tutur Eugenio.
Sebagai generasi kedua dari keluarga eks pejuang Timtim, Eugenio tumbuh dengan kisah perjuangan dan perpindahan. Namun kini, ia ingin mewariskan cerita berbeda untuk anak cucunya — kisah tentang rumah, tanah, dan masa depan yang pasti.
“Rasanya luar biasa. Di usia muda dan belum berkeluarga, saya sudah punya rumah sendiri. Saya sangat bersyukur karena lewat program pemerintah ini, negara benar-benar menghargai perjuangan orang tua kami,” ucap Eugenio sambil menatap halaman rumahnya, tanah yang kini resmi menjadi miliknya.
Sumber: Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional