
Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa ketersediaan lahan pertanian menjadi faktor kunci dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri mengenai Penguatan Strategi Ketahanan Pangan Nasional melalui Lahan Baku Sawah (LBS), Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di Jakarta, Selasa (11/11/2025).
“Kunci utama dalam mencapai ketahanan pangan adalah menjamin ketersediaan lahan, khususnya lahan sawah. Pemerintah telah menetapkan LBS seluas 7,38 juta hektare. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, LP2B harus mencakup sedikitnya 87 persen dari total luas LBS tersebut,” ujar Menteri Nusron di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan.

LP2B merupakan bagian dari LBS yang ditetapkan sebagai kawasan lindung permanen. Status ini memberikan perlindungan yang lebih kuat karena LP2B tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan non-pertanian. Keberadaannya harus dijaga untuk menjamin ketersediaan pangan berkelanjutan.
Menteri Nusron menjelaskan, jika merujuk pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi, penetapan LP2B sudah mencapai 95 persen. Namun, di tingkat RTRW Kabupaten/Kota, baru 194 daerah yang mencantumkan data LP2B dalam dokumennya. “Secara keseluruhan, capaian LP2B berdasarkan RTRW Kabupaten/Kota baru sekitar 57 persen. Artinya, masih terdapat potensi besar terjadinya alih fungsi lahan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Menteri ATR/Kepala BPN mengungkapkan bahwa dalam rancangan revisi Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, pemerintah berencana membentuk Tim Percepatan Verifikasi Penetapan LP2B dan LSD.
“Tim ini nantinya akan memverifikasi data secara menyeluruh untuk mengendalikan alih fungsi lahan. Tujuannya jelas: menjaga agar lahan pertanian tetap lestari dan ketahanan pangan nasional dapat terjamin,” tegas Nusron.
Dalam rapat yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menekankan pentingnya percepatan penetapan LP2B dan LSD. Menurutnya, penetapan kawasan tersebut menjadi kabar baik bagi petani karena memberikan kepastian hukum atas lahan yang mereka kelola.
“Dengan adanya perlindungan terhadap lahan sawah, petani akan merasa lebih tenang dan memiliki kepastian untuk merencanakan pengelolaan lahan secara jangka panjang dan strategis,” ujar Zulkifli Hasan.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, serta sejumlah pejabat lintas kementerian dan lembaga. Dari pihak ATR/BPN, hadir mendampingi Menteri Nusron antara lain Dirjen Tata Ruang Suyus Windayana, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Sekretaris Ditjen Tata Ruang Reny Windyawati, dan Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Andi Renald.
Sumber: Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional