
Bireuen – Informasi mengenai biaya layanan pertanahan kerap menjadi salah satu hal yang paling banyak ditanyakan masyarakat saat akan mengurus berbagai keperluan, seperti pendaftaran sertipikat, peralihan hak, maupun layanan pertanahan lainnya. Untuk memberikan kepastian dan meningkatkan transparansi pelayanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat agar memperoleh informasi biaya melalui sumber resmi yang telah disediakan pemerintah.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Achmad, menjelaskan bahwa seluruh tarif layanan pertanahan telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN. Dengan adanya regulasi tersebut, masyarakat dapat mengetahui dasar perhitungan biaya setiap layanan secara jelas dan transparan.
Menurut Achmad, PP Nomor 128 Tahun 2015 memuat rumus perhitungan berbagai jenis layanan pertanahan, mulai dari pengukuran, pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan data pertanahan, peralihan hak, hingga berbagai layanan pertanahan lainnya. Ketentuan tersebut menjadi acuan resmi dalam menentukan besaran biaya yang dikenakan kepada masyarakat.
Sebagai contoh, biaya layanan peralihan hak dihitung berdasarkan rumus nilai tanah per meter persegi dikalikan luas bidang tanah, kemudian dibagi 1.000. Selain mengatur tarif layanan utama, regulasi tersebut juga memuat ketentuan mengenai berbagai komponen kegiatan lapangan yang dapat timbul dalam proses pelayanan pertanahan, seperti biaya yang berkaitan dengan transportasi, akomodasi, dan konsumsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 21.
Lebih lanjut, Achmad menegaskan bahwa keterbukaan informasi mengenai tarif layanan merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat. Dengan memahami besaran biaya yang berlaku, masyarakat diharapkan dapat mengurus layanan pertanahan dengan lebih tenang sekaligus terhindar dari informasi yang tidak benar.
Untuk mempermudah masyarakat memperoleh informasi biaya layanan, Kementerian ATR/BPN juga menyediakan fitur perhitungan estimasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat menghitung perkiraan biaya layanan secara mandiri sebelum mengajukan permohonan di Kantor Pertanahan.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk terlebih dahulu memanfaatkan berbagai saluran informasi resmi yang telah disediakan Kementerian ATR/BPN sebelum mengurus layanan pertanahan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap prosedur dan biaya layanan sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan pertanahan yang semakin terbuka, profesional, dan terpercaya.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional