RUU Pengaturan Reforma Agraria Disetujui Menjadi Undang-Undang, Pemerintah Dorong Pemerataan Penguasaan Agraria

Bireuen – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/09/2026).

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam penyampaian pendapat akhir Presiden RI, menjelaskan bahwa pengesahan RUU tersebut diharapkan dapat memperkuat dasar hukum pelaksanaan Reforma Agraria secara nasional. Regulasi tersebut juga diharapkan mampu mendukung percepatan penyelesaian berbagai persoalan agraria serta mendorong pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah dan sumber agraria.

Dalam pandangan pemerintah, pengaturan Reforma Agraria menjadi salah satu langkah penting dalam memperkuat pelaksanaan Reforma Agraria di Indonesia. Kebijakan tersebut berkaitan dengan amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Selain itu, regulasi Reforma Agraria juga berkaitan dengan amanat TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 mengenai Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Pengaturan tersebut turut memperkuat pelaksanaan fungsi sosial tanah sebagaimana telah menjadi bagian dari prinsip dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Tanah dan berbagai sumber agraria lainnya memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatannya perlu diarahkan agar dapat berlangsung secara berkeadilan dan berkelanjutan. Melalui penguatan landasan hukum Reforma Agraria, pemerintah berharap manfaat kebijakan tersebut dapat dirasakan oleh berbagai kelompok masyarakat, termasuk petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat adat, serta kelompok rentan dan masyarakat berpenghasilan rendah.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan apresiasi kepada kementerian dan lembaga yang telah terlibat dalam proses pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria. Apresiasi tersebut juga disampaikan kepada Menteri ATR/Kepala BPN beserta jajaran atas kontribusi dan kerja sama selama proses pembahasan hingga tahap pengambilan keputusan.

Persetujuan RUU tersebut merupakan hasil dari rangkaian pembahasan yang telah dilakukan melalui beberapa tahapan. Prosesnya mencakup rapat kerja bersama kementerian dan lembaga terkait, pembahasan sebanyak 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pembentukan Panitia Kerja (Panja), serta pembentukan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi.

Selanjutnya, pembahasan dilanjutkan melalui pembahasan tingkat I untuk mencapai kesepakatan terhadap substansi RUU sebelum akhirnya dibawa ke Rapat Paripurna sebagai tahap pengambilan keputusan. Laporan hasil pembahasan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja RUU Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri.

Dalam Rapat Paripurna tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid hadir bersama para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Rapat juga dihadiri oleh Wakil Ketua dan anggota DPR RI, para menteri dan kepala lembaga terkait, serta sejumlah perwakilan organisasi masyarakat sipil.

Perwakilan masyarakat sipil yang turut hadir antara lain Urban Poor Consortium, Konsorsium Pembaruan Agraria, Serikat Petani Indonesia, dan Serikat Petani Pasundan. Kehadiran berbagai pihak tersebut menjadi bagian dari rangkaian proses pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria hingga akhirnya memperoleh persetujuan dalam Rapat Paripurna.

Dengan disetujuinya RUU Pengaturan Reforma Agraria, pemerintah dan DPR RI menempatkan penguatan kerangka hukum Reforma Agraria sebagai bagian dari upaya penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah serta sumber agraria secara lebih terarah. Pelaksanaannya selanjutnya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung tujuan Reforma Agraria sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *