Pembahasan Tingkat I RUU Pengaturan Reforma Agraria Disepakati untuk Dilanjutkan ke Sidang Paripurna

Bireuen – Pembahasan Tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria telah diselesaikan dan memperoleh persetujuan untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II dalam Sidang Paripurna DPR RI. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat yang berlangsung di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (21/09/2026).

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan harapan agar RUU Pengaturan Reforma Agraria nantinya dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan Reforma Agraria di Indonesia. Menurutnya, penyelesaian pembahasan tingkat pertama menjadi salah satu tahapan penting dalam upaya memperkuat kerangka hukum Reforma Agraria secara nasional.

Dalam Rapat Pengambilan Keputusan atas Hasil Pembahasan/Pembicaraan Tingkat I RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria tersebut, seluruh fraksi DPR RI telah menyampaikan pandangan masing-masing. Setelah melalui pembahasan, seluruh fraksi menyatakan persetujuan agar RUU tersebut dapat diteruskan ke Pembicaraan Tingkat II dalam Sidang Paripurna.

Reforma Agraria merupakan bagian dari kebijakan negara yang berkaitan dengan upaya mewujudkan keadilan sosial, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendorong kemakmuran rakyat. Menteri Nusron menjelaskan bahwa pengaturan mengenai Reforma Agraria diperlukan karena tanah dan sumber daya agraria memiliki peran penting sebagai sumber kehidupan dan penghidupan masyarakat.

Oleh sebab itu, penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah serta sumber agraria perlu dilaksanakan secara adil, terarah, dan memberikan kepastian hukum. Pengaturan yang lebih komprehensif diharapkan dapat menjadi dasar dalam memastikan pelaksanaan Reforma Agraria berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

RUU Pengaturan Reforma Agraria juga diarahkan untuk memperkuat mekanisme penyelesaian berbagai persoalan agraria. Beberapa aspek yang menjadi perhatian antara lain ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, pembagian kewenangan antarlembaga, mekanisme penyelesaian konflik agraria, serta penerapan fungsi sosial tanah.

Melalui RUU tersebut, penyelenggaraan Reforma Agraria diharapkan dapat dilakukan secara lebih terencana, terukur, transparan, dan partisipatif. Masyarakat juga diberikan ruang untuk turut berperan dalam berbagai proses, termasuk penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak, redistribusi tanah, serta pemberdayaan masyarakat.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjadi bagian dari tahapan penting sebelum RUU Pengaturan Reforma Agraria dibawa ke pembahasan tingkat berikutnya. Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan, rapat ditutup dengan kesepakatan untuk menerima RUU tersebut dan melanjutkan proses pembahasannya ke tahap selanjutnya.

Rapat tersebut turut dihadiri sejumlah Wakil Menteri Kabinet Merah Putih dan anggota Badan Legislasi DPR RI. Menteri Nusron hadir didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Penyelesaian Pembahasan Tingkat I ini menjadi salah satu tahapan dalam proses pembentukan regulasi Reforma Agraria. Selanjutnya, RUU Pengaturan Reforma Agraria akan mengikuti Pembicaraan Tingkat II dalam Sidang Paripurna DPR RI sesuai dengan tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *