
BIREUEN – Transformasi digital di bidang pertanahan terus berjalan. Hingga Oktober 2025, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat lebih dari 6,1 juta sertipikat tanah telah diterbitkan dalam format elektronik. Inovasi ini dinilai memberikan kemudahan signifikan, baik bagi masyarakat maupun Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Salah satu manfaat tersebut dirasakan oleh Yuni (44), staf PPAT yang bertugas di Kabupaten Bekasi. Menurutnya, penggunaan Sertipikat Elektronik membuat proses verifikasi dokumen jauh lebih sederhana. “Sekarang pengecekan bisa langsung dilakukan. Cukup scan barcode lewat aplikasi Sentuh Tanahku, keaslian sertipikat bisa langsung diketahui,” tuturnya.
Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku, pemegang sertipikat dapat mengecek data tanah dengan dua cara, yakni memindai barcode atau memasukkan Nomor Identifikasi Bidang (NIB). Sistem kemudian akan menampilkan informasi terkait bidang tanah. Pemindaian barcode menampilkan dokumen sertipikat digital, sementara pencarian menggunakan NIB menyajikan data lokasi dan status hak atas tanah.
Informasi yang muncul mencakup berbagai jenis hak, seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Pengelolaan, Tanah Wakaf, hingga Tanah Adat.
Berbeda halnya dengan sertipikat tanah konvensional yang masih berbentuk buku. Meski tetap diakui keabsahannya, proses pemeriksaan sertipikat analog membutuhkan langkah yang lebih panjang dan detail.
Pemeriksaan tersebut meliputi pengecekan fisik dokumen, penyesuaian data pemilik, nomor hak, luas dan letak tanah, serta verifikasi dengan dokumen pendukung seperti KTP, SPPT PBB, dan data fisik maupun yuridis lainnya.
“Kalau masih manual, prosesnya cukup panjang. Dengan Sertipikat Elektronik, pengecekan jadi jauh lebih cepat dan praktis, karena langsung terlihat apakah data tanah sudah terdaftar atau belum,” ujar Yuni.
Sumber: Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional