Wamen ATR/Waka BPN Tekankan Peran Strategis Kepala Daerah dalam Penyelesaian Permasalahan Pertanahan dan Tata Ruang

Bireuen – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah merupakan kunci dalam mewujudkan penyelenggaraan pertanahan dan tata ruang yang efektif. Hal tersebut disampaikannya dalam pertemuan bersama Komisi II DPR RI yang berlangsung di Gedung Graha Kepri, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (8/7/2026).

Pertemuan tersebut mengangkat agenda Pengawasan terhadap Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di Daerah, khususnya dalam pelaksanaan program prioritas nasional serta penyelenggaraan urusan pertanahan dan tata ruang di Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam kesempatan itu, Wamen Ossy menjelaskan bahwa kepala daerah memiliki posisi strategis sebagai koordinator dalam penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di wilayahnya. Menurutnya, gubernur, bupati, dan wali kota merupakan pihak yang paling memahami kondisi sosial serta dinamika masyarakat di daerah sehingga memiliki peran penting dalam mengoordinasikan seluruh pemangku kepentingan untuk mencari solusi atas konflik maupun sengketa pertanahan.

Ia juga menyoroti bahwa kewenangan pemerintah daerah di bidang pertanahan dan tata ruang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Berdasarkan ketentuan tersebut, gubernur, bupati, dan wali kota menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di wilayah masing-masing.

Melalui forum GTRA, pemerintah daerah memiliki ruang untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam percepatan penyelesaian konflik agraria sekaligus mendukung pelaksanaan Reforma Agraria secara lebih efektif dan berkelanjutan.

Selain itu, Wamen Ossy menjelaskan bahwa penyusunan Rencana Tata Ruang dilakukan melalui pendekatan yang memadukan mekanisme top-down dan bottom-up. Dengan pendekatan tersebut, kebijakan tata ruang tidak hanya disusun berdasarkan arahan pemerintah pusat, tetapi juga melalui proses diskusi bersama pemerintah daerah, DPRD provinsi maupun kabupaten/kota, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya agar lebih sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah.

Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, yang memimpin jalannya rapat, turut menekankan pentingnya penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjalankan berbagai program strategis nasional.

Di hadapan para kepala daerah se-Provinsi Kepulauan Riau, ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, gubernur memiliki dua fungsi utama, yaitu sebagai kepala daerah otonom sekaligus sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Oleh karena itu, Komisi II DPR RI ingin memastikan kedua fungsi tersebut dapat berjalan secara optimal sehingga koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan instansi vertikal, termasuk di bidang pertanahan dan tata ruang, semakin efektif.

Menurutnya, hasil pengawasan yang dilakukan Komisi II DPR RI akan menjadi bahan evaluasi dalam pelaksanaan fungsi legislasi guna menyempurnakan berbagai regulasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

Dalam kegiatan tersebut, Wamen ATR/Waka BPN didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau, Nurus Sholichin, beserta para Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Kepulauan Riau. Pertemuan yang dibuka oleh Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, juga menghadirkan Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, sebagai narasumber. Setelah penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi bersama anggota Komisi II DPR RI, kepala daerah, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kepulauan Riau.

Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *