Kementerian ATR/BPN Terapkan Sistem Pengukuran Terjadwal untuk Tingkatkan Kepastian Layanan Pertanahan

Bireuen – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mulai menerapkan sistem pengukuran terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) pada awal Agustus 2026. Kebijakan tersebut diumumkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam Rapat Pimpinan (Rapim) yang digelar di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Menteri Nusron menegaskan bahwa pelayanan publik harus berlandaskan pada prinsip kepastian, transparansi, keterukuran, dan bebas dari praktik pungutan liar. Oleh karena itu, penerapan sistem pengukuran terjadwal diharapkan mampu memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam setiap proses layanan pengukuran bidang tanah.

Melalui kebijakan tersebut, masyarakat akan memperoleh jadwal pelaksanaan pengukuran sejak permohonan diajukan. Masa tunggu layanan ditetapkan paling lama tujuh hari, sedangkan proses pengukuran hingga penyelesaian peta bidang ditargetkan selesai dalam waktu maksimal lima hari. Dengan demikian, keseluruhan proses layanan pengukuran reguler dirancang dapat diselesaikan dalam waktu paling lama 12 hari.

Dalam rapat yang juga dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, Menteri Nusron menjelaskan bahwa standar pelayanan tersebut akan terus dievaluasi melalui survei kepuasan masyarakat. Evaluasi dilakukan untuk mengukur efektivitas waktu layanan yang telah ditetapkan sekaligus menjadi dasar penyempurnaan apabila masyarakat masih mengharapkan proses yang lebih cepat.

Menurutnya, apabila masa tunggu selama tujuh hari dinilai belum memenuhi harapan masyarakat, Kementerian ATR/BPN akan melakukan penyesuaian agar pelayanan dapat berlangsung lebih cepat tanpa mengurangi kualitas dan akuntabilitas.

Rapat Pimpinan tersebut diikuti oleh para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN serta Kepala Kantor Wilayah BPN dari seluruh Indonesia yang mengikuti kegiatan secara luring maupun daring.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, meminta seluruh jajaran Kantor Pertanahan untuk mengoptimalkan penugasan petugas ukur dalam mendukung implementasi sistem baru tersebut. Selain itu, penyelesaian berkas pascapengukuran akan dilakukan dengan menerapkan prinsip first in, first out, sehingga setiap permohonan diproses berdasarkan urutan penerimaan.

Virgo Eresta Jaya juga mengimbau para Kepala Kantor Pertanahan agar mengoptimalkan peran Koordinator Substansi (Korsub) dalam mengelola antrean serta memastikan jadwal pengukuran berjalan sesuai target. Pengawasan terhadap pelaksanaan jadwal menjadi faktor penting agar layanan dapat berlangsung secara efektif dan efisien.

Penerapan sistem pengukuran terjadwal merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik yang terus dilakukan Kementerian ATR/BPN. Melalui inovasi tersebut, diharapkan kualitas layanan pengukuran bidang tanah semakin meningkat, antrean dan tunggakan permohonan dapat dikurangi, serta masyarakat memperoleh kepastian mengenai waktu pelaksanaan maupun penyelesaian layanan pertanahan.

Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *