Sinkronisasi Data Pertanahan dan Pajak, Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Sepakati Integrasi NIB dan NOP

Bireuen – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menyepakati pengintegrasian data Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Langkah ini dilakukan untuk menyatukan rujukan data antara Kantor Pertanahan (Kantah) dan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Menteri Nusron menjelaskan bahwa integrasi kedua data tersebut akan mendorong keterbukaan dan transparansi informasi bagi wajib pajak di bidang pertanahan, termasuk terkait tarif maupun luas bidang tanah.

“Dengan adanya integrasi ini, maka semua WP atau wajib pajak di bidang pertanahan akan transparan semua datanya, baik tarifnya maupun luasannya,” ujar Menteri Nusron dalam kegiatan Penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (10/08/2026).

Menurut Menteri Nusron, pengintegrasian NIB dan NOP diperlukan karena hingga saat ini masih ditemukan ketidaksesuaian antara data Pajak Bumi dan Bangunan dengan data pertanahan, termasuk perbedaan informasi mengenai luas bidang tanah. Melalui penyelarasan data, informasi yang dimiliki Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah diharapkan dapat menjadi lebih sinkron sehingga mendukung pelayanan publik serta pengelolaan pajak daerah yang lebih akurat.

Implementasi integrasi NIB dan NOP sendiri telah dilakukan di Kabupaten Serang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Berdasarkan hasil penerapannya, Menteri Nusron menyebut bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB di wilayah tersebut mengalami peningkatan dalam dua tahun terakhir. Peningkatan tersebut terjadi karena sebelumnya terdapat sejumlah data PBB yang nilainya tidak sesuai atau luasannya lebih kecil dibandingkan data yang tercatat dalam NIB.

“Insyaallah kalau NOP dan NIB diberlakukan, saya jamin PAD dari PBB akan naik minimal 100% tanpa harus menaikkan tarif,” tutur Menteri Nusron.

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan bahwa SEB yang ditandatangani bersama Menteri ATR/Kepala BPN menjadi landasan bagi pemerintah daerah dan Kantah untuk memperkuat koordinasi serta melakukan integrasi data. Ia mendorong pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui koordinasi antara perangkat daerah yang menangani pendapatan dengan Kantah di tingkat kabupaten dan kota.

“Intinya, lakukan koordinasi, integrasi data, dan kecepatan untuk proses Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), penerbitan BPHTB, dan itu juga membuat retribusi daerah, PAD, menjadi meningkat,” ujar Tito Karnavian.

Kebijakan mengenai pengintegrasian data serta percepatan pelayanan pertanahan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama yang ditandatangani Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri. Melalui SEB itu, pemerintah daerah dan Kantah diminta untuk menyusun perjanjian kerja sama terkait integrasi NIB dan NOP.

Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan kesesuaian antara data pertanahan dan data perpajakan. Selain meningkatkan transparansi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat, integrasi ini juga diharapkan mampu mendukung optimalisasi penerimaan daerah.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti; Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk; serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama dalam Kabinet Merah Putih.

Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *