
Bireuen – Pengukuran bidang tanah menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembuatan sertipikat. Pelaksanaannya membutuhkan kegiatan di lapangan serta dipengaruhi oleh ketersediaan petugas dan koordinasi dengan pemohon maupun pemilik tanah yang berbatasan. Untuk memberikan kepastian kepada masyarakat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan layanan Pengukuran Terjadwal, yang memungkinkan pemohon mengetahui sejak awal waktu pelaksanaan pengukuran bidang tanahnya.
Manfaat layanan tersebut dirasakan langsung oleh Endang Rahayu Ningsih (31). Pada 31 Juli lalu, ia mengajukan permohonan pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kudus. Saat mengajukan permohonan, petugas loket langsung menawarkan pilihan jadwal pengukuran. Endang kemudian memilih tanggal 3 Agustus untuk pelaksanaan pengukuran.
Sesuai jadwal yang telah ditentukan, petugas ukur datang ke lokasi pada 3 Agustus. Dua hari kemudian, Endang menerima informasi bahwa hasil pengukuran berupa Peta Bidang Tanah (PBT) telah selesai. Dengan demikian, proses pengukuran hingga penerbitan PBT berlangsung dalam waktu kurang dari satu pekan.
“Awalnya saya kira prosesnya lama karena ngukur di lapangan. Untungnya dari awal sudah tahu kapan petugas ukur ke lapangan, ternyata cepat sekali, terus saya dapat notifikasi WhatsApp untuk ambil PBT-nya,” ujar Endang Rahayu Ningsih saat ditemui di Kantah Kabupaten Kudus, Kamis (06/08/2026).
Menurut Endang, kelancaran proses pengukuran juga didukung oleh kehadiran seluruh pemilik tanah yang berbatasan pada waktu yang telah disepakati. Kondisi tersebut memungkinkan proses penunjukan dan penetapan batas bidang tanah dilakukan sekaligus tanpa hambatan.
Pengalaman serupa juga dirasakan Hadi Prayetno (52), warga Kabupaten Kudus. Sebelumnya, ia memperkirakan proses pengukuran tanah akan membutuhkan waktu cukup lama, sebagaimana pengalaman yang pernah ia alami. Namun, ketika mengajukan permohonan pada akhir Juli, ia justru mendapatkan kepastian jadwal dan proses yang lebih cepat dari perkiraannya.
“Saya mengajukan permohonan tanggal 30 Juli, langsung diberi tahu kalau pengukurannya di tanggal 3 Agustus. Jadi saya tidak menunggu tanpa kepastian. Awalnya saya kira prosesnya akan lama seperti dulu, ternyata tanggal 5 Agustus PBT-nya sudah jadi,” tutur Hadi Prayetno.
Bagi Hadi, kepastian jadwal memudahkannya dalam mempersiapkan pelaksanaan pengukuran, termasuk memastikan dirinya dapat hadir pada waktu yang telah ditentukan. Ia pun mengapresiasi peningkatan kualitas pelayanan pertanahan yang terus dihadirkan Kementerian ATR/BPN.
“Terima kasih BPN Kudus yang pelayanannya semakin baik. Terima kasih juga kepada Bapak Menteri Nusron atas program-program yang pro-rakyat. Semoga ke depan semakin banyak inovasi pelayanan yang cepat, pasti, dan memudahkan masyarakat,” pungkasnya.
Saat ini, layanan Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 400 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia, termasuk Kantah Kabupaten Kudus yang rata-rata menerima 20 hingga 30 permohonan pengukuran setiap hari. Melalui layanan ini, masyarakat memperoleh kepastian jadwal dengan waktu tunggu pelaksanaan pengukuran paling lama tujuh hari. Sementara itu, Peta Bidang Tanah dapat diterbitkan paling lama lima hari setelah pengukuran dilaksanakan.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional