
Bireuen – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyerahkan sejumlah sertipikat tanah di Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Minggu (10/05/2026). Penyerahan ini menjadi bagian dari capaian pendaftaran tanah di Sulteng, di mana hampir 50 persen bidang tanah telah terdaftar dan memiliki sertipikat.
Dalam arahannya kepada jajaran Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Wamen Ossy menyampaikan apresiasi atas kemajuan tersebut. Menurutnya, capaian ini mencerminkan bahwa Sulawesi Tengah merupakan daerah yang terus berkembang, baik dari sisi pembangunan maupun aktivitas ekonomi.
Pada kesempatan itu, Ossy Dermawan menyerahkan 13 sertipikat yang terdiri atas Sertipikat Hak Pakai, Sertipikat Hak Guna Bangunan, sertipikat tanah wakaf, serta sertipikat hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sertipikat tersebut diberikan kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Wamen Ossy menilai meningkatnya jumlah bidang tanah yang terdaftar menunjukkan semakin besarnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan pertanahan. Karena itu, ia meminta seluruh jajaran BPN di Sulawesi Tengah untuk terus meningkatkan mutu pelayanan dengan tetap menjaga ketelitian dan akurasi data.
Ia mengingatkan agar target penyelesaian program tidak mengorbankan kualitas pekerjaan. Menurutnya, percepatan layanan harus tetap diimbangi dengan kehati-hatian agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Dalam kesempatan tersebut, Wamen Ossy juga memberikan apresiasi kepada jajaran Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah yang tetap menjalankan tugas secara optimal meskipun menghadapi tantangan geografis dan keterbatasan infrastruktur di sejumlah daerah.
Ia menekankan bahwa seluruh upaya yang dilakukan merupakan bentuk pengabdian kepada masyarakat, bukan semata-mata untuk memenuhi target institusi.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Naim, beserta jajaran, serta para Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Tengah.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional