
Bireuen- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah daerah se-Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan komitmen bersama untuk mencegah korupsi sekaligus meningkatkan perekonomian daerah. Komitmen tersebut diperkuat melalui Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Aset Barang Milik Daerah (BMD) yang digelar di Kantor Gubernur Sultra, Kamis (07/05/2026).
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, yang menjadikan transformasi layanan pertanahan sebagai salah satu program strategis kementerian. Program tersebut ditujukan untuk memperkuat kepastian hak atas tanah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.
Menurut Andi Tenri Abeng, Sulawesi Tenggara dipilih sebagai salah satu daerah percontohan dalam kerja sama ATR/BPN dan KPK yang telah dimulai sejak Oktober 2025. Melalui kolaborasi ini, diharapkan tercipta manfaat nyata bagi daerah, seperti peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), penguatan akuntabilitas pengelolaan aset, serta peningkatan kualitas layanan pertanahan.
Dalam rakor tersebut, para pihak menyepakati sejumlah komitmen, antara lain memperkuat sinergi di bidang pertanahan dan tata ruang, menjalankan sembilan paket program kerja sama, meningkatkan koordinasi antarinstansi secara transparan, serta menerjemahkan komitmen tersebut ke dalam aksi nyata sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Sembilan program kerja sama yang menjadi fokus meliputi integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan ke dalam Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terhubung dengan sistem Online Single Submission (OSS), serta pelaksanaan sensus pertanahan berbasis geospasial.
Selain itu, perhatian juga diberikan pada integrasi Kawasan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) ke dalam RTRW, optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), dan konsolidasi tanah untuk mendukung pembangunan daerah.
Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, menilai sektor pertanahan dan pengelolaan aset daerah memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Ia mengapresiasi pelaksanaan rakor ini dan berharap sinergi yang terjalin dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel serta meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Sultra.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, Budi Hartanto, para bupati dan wali kota se-Sultra, serta Kepala Kantor Pertanahan dari seluruh kabupaten/kota di wilayah tersebut.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional