
BIREUEN – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau masyarakat pemilik sertipikat tanah terbitan lama untuk segera melakukan pemutakhiran data agar tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan. Imbauan ini disampaikannya dalam Rapat Koordinasi bersama Kepala Daerah se-Sulawesi Selatan (Sulsel) di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (13/11/2025).
Menurut Menteri Nusron, tumpang tindih sertipikat umumnya muncul karena dokumen lama belum masuk ke dalam sistem digitalisasi pertanahan. “Biasanya masalah tumpang tindih itu muncul karena sertipikat lama yang belum masuk database, sehingga bidang tanah terlihat kosong. Ketika ada pemohon baru dengan dokumen lengkap yang menunjukkan aspek fisik, yuridis, dan histori tanahnya, sertipikat dapat diterbitkan,” jelasnya.
Permasalahan sertipikat ganda pada satu bidang tanah banyak terjadi pada dokumen yang diterbitkan puluhan tahun lalu, saat infrastruktur pertanahan, regulasi, dan teknologi belum seperti sekarang. Kondisi tersebut membuat pengecekan menjadi sulit, terutama jika pemilik tanah tidak menjaga lahannya, lingkungan tidak saling mengenal, atau pemerintah desa tidak mendapatkan informasi.

Untuk mendorong masyarakat lebih mandiri dalam mengelola aset tanahnya, Menteri Nusron mengajak masyarakat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi resmi milik Kementerian ATR/BPN ini memungkinkan pengecekan informasi dasar bidang tanah, memantau layanan, dan memastikan data yang tercatat sudah benar. Fitur ini diharapkan dapat membantu masyarakat melakukan pengecekan awal sebelum mereka datang ke kantor pertanahan untuk memperbarui data.
Menteri Nusron juga menegaskan bahwa digitalisasi layanan dan penguatan SDM yang sedang dilakukan kementeriannya merupakan bagian dari proses pembenahan. Masalah-masalah yang muncul saat ini, menurutnya, adalah bagian dari proses menuju transformasi layanan yang lebih baik.
Karena itu, ia meminta masyarakat pemilik sertipikat yang diterbitkan tahun 1961 hingga 1997 untuk segera mengecek ulang status tanahnya dan melakukan pemutakhiran data ke kantor pertanahan setempat. “Yang punya sertipikat terbit tahun 1961 sampai 1997, segera daftarkan ulang, dimutakhirkan,” tegasnya.
“Jangan sampai tumpang tindih, jangan sampai diserobot orang. Yang belum terdaftar segera didaftarkan, dan diberi batas-batas yang jelas,” tambah Menteri Nusron.
Ia turut mengajak kepala daerah untuk menginstruksikan camat, lurah, hingga RT/RW agar aktif membantu mendorong masyarakat melakukan pemutakhiran sertipikat. Hal ini penting untuk mencegah konflik pertanahan di masa mendatang.
“Tolong kepala daerah, instruksikan camat, lurah, dan RT/RW agar warganya yang memegang sertipikat tahun 1961–1997 datang ke kantor BPN untuk memutakhirkan. Kalau perlu diukur ulang, dicocokkan sejak sekarang supaya tidak menimbulkan masalah ke depan,” tutupnya.
Sumber: Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional