Kolaborasi ATR/BPN–KPK untuk Perkuat Integritas dan Cegah Misconduct di Layanan Pertanahan dan Tata Ruang

BIREUEN -Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Sosialisasi Pencegahan Korupsi dan Perilaku Misconduct dalam Pelayanan Tata Ruang dan Pertanahan di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (14/11/2025). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman seluruh pegawai ATR/BPN terkait upaya pencegahan korupsi dan pelanggaran etika dalam layanan pertanahan dan tata ruang.

“Ini bukan hanya kewajiban regulasi, tetapi juga kebutuhan organisasi, sesuai arahan Menteri Nusron bahwa 80% pekerjaan di Kementerian ATR/BPN berkaitan langsung dengan pelayanan publik,” ujar Wamen Ossy saat membuka acara.

Wamen Ossy menambahkan bahwa Kementerian ATR/BPN sedang melakukan berbagai langkah transformasi dalam layanan pertanahan, mulai dari percepatan digitalisasi layanan hingga penguatan pengawasan internal melalui Inspektorat Jenderal. Namun ia menekankan bahwa seluruh upaya tersebut tidak akan optimal tanpa disiplin dan integritas dari setiap pegawai.

“Saya berharap kegiatan ini tidak hanya memberikan teori, tetapi juga dapat diterapkan bersama-sama dalam pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menjelaskan bahwa KPK menjalankan sejumlah upaya untuk mencegah terjadinya praktik korupsi, baik melalui fungsi penjagaan maupun monitoring terhadap sistem yang berjalan di bidang pertanahan.

“Saya mengajak rekan-rekan di Kedeputian Koordinasi dan Supervisi untuk memperkuat kolaborasi antara KPK dan Kementerian ATR/BPN, termasuk hingga tingkat provinsi dan kabupaten/kota, dalam menyusun regulasi dan memperbaiki sistem pertanahan,” ujarnya.

Sosialisasi ini dihadiri oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator di lingkungan ATR/BPN, serta para Kepala Kantor Wilayah BPN se-Indonesia yang mengikuti kegiatan secara daring.

Sumber: Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *