Dukung Ketahanan Energi Nasional, Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina

Bireuen – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan empat instrumen di bidang pertanahan dan tata ruang untuk mendukung Pertamina dalam memperkuat ketahanan energi nasional. Empat instrumen tersebut meliputi kepastian tata ruang, penyediaan tanah, kepastian hukum atas tanah dan aset, serta penyelesaian berbagai persoalan pertanahan.

Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, mengatakan bahwa dukungan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan kemandirian dan swasembada energi. Menurutnya, sektor pertanahan dan tata ruang memiliki peran penting dalam menunjang pembangunan infrastruktur energi.

“Presiden Prabowo selalu mengingatkan betapa swasembada energi, kemandirian energi, merupakan survival interest dari bangsa kita. Dari perspektif Kementerian ATR/BPN, ada empat hal dalam konteks ketahanan energi yang bisa kami tawarkan kepada Pertamina. Kami akan memastikan kepastian tata ruang, yang ujungnya adalah kemudahan perizinan dan kemudahan untuk melakukan usaha,” ujar Wamen Ossy dalam acara Sinergi Ketahanan Energi Nusantara yang diselenggarakan Pertamina di Yogyakarta, Kamis (13/08/2026).

Instrumen pertama yang menjadi perhatian Kementerian ATR/BPN adalah kepastian tata ruang. Wamen Ossy menjelaskan bahwa tanah dan ruang merupakan sumber daya yang jumlahnya terbatas, sementara kebutuhan pembangunan terus meningkat, termasuk untuk pengembangan infrastruktur energi, swasembada pangan, hilirisasi, perumahan, serta berbagai proyek infrastruktur lainnya.

Oleh karena itu, kepastian tata ruang diperlukan agar pembangunan sektor energi dapat berjalan selaras dengan kebutuhan pembangunan lainnya secara tertib, seimbang, dan berkelanjutan. Selain itu, kepastian tata ruang juga menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung kelancaran proses perizinan dan kegiatan usaha.

Instrumen kedua berkaitan dengan penyediaan tanah bagi pembangunan infrastruktur energi. Dalam hal ini, Kementerian ATR/BPN mendorong optimalisasi tanah-tanah yang telah tersedia agar dapat dimanfaatkan secara produktif. Langkah tersebut dapat dilakukan melalui pendayagunaan tanah telantar, pemanfaatan aset Bank Tanah, penggunaan tanah dengan hak yang telah berakhir atau tidak diperpanjang, hingga optimalisasi aset negara dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang belum dimanfaatkan secara maksimal.

Selain itu, penyediaan tanah juga dapat dilakukan melalui mekanisme pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tidak selalu kita harus mencari tanah yang baru. Dalam beberapa keadaan, yang lebih penting justru bagaimana negara dapat mengoptimalkan tanah-tanah yang sudah ada, tetapi kenyataannya belum dapat dimanfaatkan secara produktif,” tutur Wamen Ossy.

Selanjutnya, instrumen ketiga adalah memberikan kepastian hukum terhadap tanah dan aset. Menurut Wamen Ossy, kepastian hukum menjadi fondasi penting bagi pembangunan infrastruktur energi yang bersifat investasi jangka panjang. Kepastian tersebut dapat diperkuat melalui sertipikasi tanah terhadap aset-aset yang dimiliki Pertamina.

Instrumen keempat adalah penyelesaian persoalan pertanahan. Wamen Ossy menyampaikan kesiapan Kementerian ATR/BPN untuk membantu Pertamina dalam menangani berbagai persoalan yang muncul dalam pengelolaan aset maupun pembangunan infrastruktur energi, seperti adanya klaim, tumpang tindih bidang tanah, persoalan penguasaan tanah, hingga konflik dengan masyarakat.

Penyelesaian berbagai persoalan tersebut akan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan dialog untuk menghasilkan solusi yang adil bagi seluruh pihak.

Empat instrumen tersebut merupakan bagian dari kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan Pertamina yang telah dibangun melalui nota kesepahaman pada Desember 2024. Dukungan Kementerian ATR/BPN dalam bidang pertanahan dan perizinan turut mendapat apresiasi dari Komisaris Utama Pertamina, Mochamad Iriawan.

Ia menilai keberhasilan penyelesaian lebih dari 165 perizinan di sektor hilir perlu menjadi contoh untuk diterapkan dalam proses lainnya. Menurutnya, dukungan dan sinergi dari kementerian serta lembaga terkait menjadi faktor penting dalam memperlancar berbagai kegiatan dan program Pertamina.

“Keberhasilan di hilir, di mana telah diselesaikan lebih dari 165 perizinan, perlu kita replikasi. Terus terang saja, saya senang sekali dengan pejabat lain dari kementerian. Pertamina dibantu sekali. Saya betul-betul bangga bahwa Teman-teman merasakan juga bagaimana Pak Presiden kita ingin suasana energi di tahun 2029. Kalau tidak dibantu, kami tidak bisa,” ungkap Mochamad Iriawan.

Atas dukungan Kementerian ATR/BPN dalam membantu kelancaran perizinan, Pertamina memberikan penghargaan kepada Wamen ATR/Waka BPN, Ossy Dermawan, dan Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria, Embun Sari.

Dalam kegiatan tersebut, Wamen Ossy turut didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad, serta Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid.

Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *