Serahkan 499 Sertipikat Hak Pakai, Kementerian ATR/BPN Amankan Aset Pemprov DKI Jakarta Senilai Rp124 Triliun

Bireuen – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menyerahkan 499 Sertipikat Hak Pakai kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Penyerahan yang dilakukan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, pada Rabu (24/06/2026) tersebut mencakup aset senilai sekitar Rp22,25 triliun sebagai bentuk penguatan kepastian hukum atas aset milik pemerintah daerah.

Wamen Ossy menjelaskan, 499 sertipikat yang diserahkan memiliki luas total sekitar 850 ribu meter persegi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 229 sertipikat berada di wilayah Jakarta Selatan dengan luas mencapai sekitar 407 ribu meter persegi.

Ia juga memberikan apresiasi kepada Pemprov DKI Jakarta atas komitmennya dalam mengamankan aset daerah. Menurutnya, sebagai pusat pemerintahan, ekonomi, dan bisnis nasional, keberhasilan DKI Jakarta dalam menata administrasi pertanahan dapat menjadi contoh bagi pemerintah daerah lainnya.

Kementerian ATR/BPN, lanjut Ossy, akan terus memperkuat kerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk mempercepat terwujudnya target seluruh bidang tanah di wilayah tersebut terdaftar dan bersertipikat.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kementerian ATR/BPN dalam proses sertipikasi aset milik pemerintah provinsi. Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk mewujudkan tata kelola administrasi yang tertib, termasuk di bidang pertanahan.

Pramono mengungkapkan bahwa penyerahan 499 Sertipikat Hak Pakai senilai Rp22,25 triliun merupakan kelanjutan dari penyerahan sebelumnya pada 13 Februari 2026 sebanyak 3.922 sertipikat dengan nilai sekitar Rp102 triliun. Dengan demikian, total nilai aset Pemprov DKI Jakarta yang telah berhasil diamankan melalui sertipikasi sepanjang 2026 mencapai sekitar Rp124 triliun.

Ia menambahkan, masih terdapat sejumlah bidang tanah yang proses sertipikasinya terus dikoordinasikan bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diharapkan, seluruh proses tersebut dapat segera diselesaikan.

Turut mendampingi Wamen ATR/Waka BPN dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Erry Juliani Pasoreh, beserta jajaran dan para Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi DKI Jakarta.

Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *