Perbedaan Luas Sertipikat dan Alas Hak Lama, Ini Penjelasan ATR/BPN

Bireuen – Perbedaan luas antara sertipikat tanah dengan alas hak lama, seperti Letter C, Letter D, girik, atau petuk, merupakan hal yang wajar sehingga masyarakat tidak perlu merasa khawatir. Perbedaan ini umumnya terjadi karena adanya perkembangan metode dan teknologi pengukuran tanah dari masa ke masa.

Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Agus Apriawan, menjelaskan bahwa kepastian suatu bidang tanah tidak hanya ditentukan oleh luasnya, melainkan oleh kejelasan letak, batas, dan bentuk tanah tersebut.

Ia menerangkan bahwa alas hak lama hanyalah dokumen administrasi yang mencatat riwayat penguasaan tanah atau data perpajakan pada masa lalu. Dokumen tersebut bukan merupakan bukti hak kepemilikan yang diterbitkan melalui sistem pendaftaran tanah nasional.

Pada masa lalu, pengukuran tanah masih dilakukan menggunakan alat sederhana, seperti pita ukur atau meteran, yang memiliki keterbatasan, terutama pada kondisi medan tertentu. Kini, pengukuran telah memanfaatkan teknologi berbasis satelit melalui Global Positioning System (GPS) dengan metode Real Time Kinematic (RTK), yang mampu menghasilkan tingkat ketelitian hingga sekitar lima sentimeter.

Oleh karena itu, perbedaan luas antara data pada alas hak lama dan sertipikat tidak selalu menandakan adanya kesalahan. Selisih tersebut dapat disebabkan oleh keterbatasan alat ukur terdahulu, kondisi geografis saat pengukuran, maupun perubahan batas fisik tanah yang terjadi di lapangan. Selama batas-batas tanah jelas dan telah disepakati para pihak, perbedaan luas yang masih berada dalam batas toleransi ketelitian dapat diterima.

Agus Apriawan juga mengajak masyarakat untuk segera melakukan pengukuran dan pendaftaran tanah agar memperoleh kepastian hukum. Melalui proses tersebut, dokumen lama seperti Letter C, Letter D, girik, dan petuk dapat ditingkatkan statusnya menjadi sertipikat sehingga memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pemilik tanah.

Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *