Menteri Nusron Gaungkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan demi Kepastian dan Kemudahan bagi Masyarakat

Bireuen – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong transformasi layanan pertanahan dengan berorientasi pada dua hal utama, yakni memberikan kepastian dan kemudahan kepada masyarakat. Untuk mewujudkan hal tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengajak seluruh pihak yang terlibat untuk memiliki semangat dan komitmen yang sama dalam menjalankan perubahan layanan.

“Semangat transformasi yang kita lakukan tujuannya untuk memberikan kepastian kepada masyarakat pemohon. Pasti, cepat, dan terukur, tetapi tetap compliance-nya terjaga,” ujar Menteri Nusron saat memberikan pengarahan kepada para Kepala Kantor Pertanahan (Kantah), Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), serta sejumlah perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang mengikuti kegiatan secara daring dan luring di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (12/08/2026).

Selain menghadirkan kepastian, transformasi layanan pertanahan juga diarahkan untuk semakin memudahkan masyarakat dalam mengakses pelayanan. Menteri Nusron menilai, pelayanan publik harus mampu terus menyesuaikan diri dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat.

“Semangat yang kedua, kita ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat,” tuturnya.

Saat ini, Kementerian ATR/BPN memfokuskan transformasi layanan pada dua sektor utama, yakni Pengukuran Terjadwal dan Peralihan Hak. Melalui sistem Pengukuran Terjadwal dalam proses pendaftaran tanah, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian mengenai waktu pelaksanaan pengukuran.

Layanan tersebut ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu 12 hari, dengan masa tunggu untuk mendapatkan jadwal pengukuran paling lama tujuh hari. Hingga saat ini, Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 400 dari total 483 Kantah di seluruh Indonesia.

Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga menetapkan transformasi layanan Peralihan Hak dengan target penyelesaian selama 10 hari. Dalam skema tersebut, pemerintah daerah ditargetkan menyelesaikan proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam waktu tiga hari, sedangkan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT ditargetkan berlangsung selama dua hari.

Selanjutnya, setelah masyarakat memenuhi seluruh persyaratan dan menyelesaikan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), proses di Kantah ditargetkan selesai paling lama dalam lima hari. Pengaturan waktu pada setiap tahapan tersebut diharapkan dapat menghadirkan proses Peralihan Hak yang lebih pasti, cepat, dan mudah.

Menteri Nusron menekankan bahwa keberhasilan transformasi layanan pertanahan membutuhkan dukungan dan komitmen dari seluruh pihak. Kementerian ATR/BPN, IPPAT, dan pemerintah daerah perlu memiliki kesamaan visi dalam menghadirkan pelayanan yang semakin baik bagi masyarakat.

“Ini butuh komitmen political will dari BPN, IPPAT, dan kepala daerah. Kita sama-sama memiliki gelombang pemikiran yang sama, yakni mempermudah urusan masyarakat,” pungkas Menteri Nusron.

Dalam kegiatan tersebut, Menteri Nusron didampingi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, serta Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi. Turut hadir Direktur Pengaturan dan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Ana Anida, serta Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan, Hiskia Simarmata.

Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *