
Bireuen – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan tiga inovasi transformasi pelayanan dan organisasi sebagai bentuk kado kemerdekaan bagi masyarakat. Ketiga transformasi tersebut mencakup Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, serta penerapan Organisasi Berbasis Wilayah. Peluncuran berlangsung di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/08/2026).
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan bahwa layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari efektif mulai diberlakukan pada 17 Agustus 2026. Pada waktu yang sama, layanan Pengukuran Terjadwal juga mulai diterapkan secara efektif di 446 Kantor Pertanahan. Kebijakan tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Transformasi pertama diwujudkan melalui layanan Pengukuran Terjadwal dalam proses pendaftaran tanah. Melalui layanan ini, waktu tunggu pelaksanaan pengukuran ditargetkan paling lama tujuh hari, sedangkan penyelesaian berkas ditetapkan selama lima hari. Transformasi kedua berupa Peralihan Hak Terintegrasi atau layanan balik nama, yang menargetkan seluruh rangkaian proses dapat diselesaikan paling lama dalam 10 hari.
Sementara itu, transformasi ketiga berkaitan dengan penguatan organisasi melalui penerapan Organisasi Berbasis Wilayah. Kebijakan ini diwujudkan melalui penerapan struktur organisasi dan tata kelola baru pada 10 Kantor Pertanahan, dengan penataan jabatan Kepala Seksi (Kasi) berdasarkan wilayah kerja kecamatan atau kelurahan.
Peresmian ketiga transformasi tersebut ditandai dengan penekanan tombol oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Acara tersebut turut didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Inspektur Jenderal ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi, serta Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya.
Dalam sambutannya, Menteri Nusron menekankan bahwa transformasi merupakan langkah yang tidak dapat dihindari dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, setiap inovasi pelayanan harus tetap berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa tujuan utama pelayanan publik adalah memberikan kepuasan dan kepastian kepada masyarakat. Pelayanan yang diberikan pemerintah merupakan bagian dari pemenuhan hak dasar setiap warga negara, sehingga aparatur negara harus memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang jelas, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagai bentuk penguatan komitmen terhadap pelaksanaan transformasi pelayanan dan organisasi, sebanyak 17 Kepala Kantor Pertanahan yang menjadi lokasi pilot project fase pertama Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama turut menandatangani Pakta Integritas. Enam Kepala Kantah melaksanakan penandatanganan secara langsung, yaitu Kepala Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.
Sementara itu, 11 Kepala Kantah lainnya mengikuti penandatanganan secara daring, yang terdiri atas Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang. Pakta Integritas tersebut juga ditandatangani oleh Direktur Jenderal PHPT, Asnaedi.
Menteri Nusron menegaskan bahwa salah satu prinsip utama dari inovasi pelayanan tersebut adalah memberikan kepastian waktu kepada masyarakat. Dengan demikian, masyarakat yang mengurus layanan pertanahan di Kantor Pertanahan dapat mengetahui dengan jelas kapan proses yang diajukan akan selesai.
Acara peluncuran transformasi layanan dan organisasi tersebut turut dihadiri oleh para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat beserta jajaran Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta beserta jajaran, Ketua Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), serta Wali Kota Jakarta Barat bersama jajaran Forkopimda.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional