
Bireuen – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menerapkan transformasi organisasi Kantor Pertanahan (Kantah) dengan mengubah pendekatan kerja dari yang sebelumnya berbasis sektoral menjadi berbasis wilayah. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada 17 Agustus 2026 sebagai upaya mempercepat pelayanan sekaligus meningkatkan efektivitas penanganan berbagai persoalan pertanahan di daerah.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa perubahan tersebut dilakukan dengan menghilangkan pola kerja yang terpisah berdasarkan bidang atau seksi. Melalui sistem baru, setiap seksi memiliki tanggung jawab berdasarkan wilayah kecamatan sehingga Kepala Seksi (Kasi) dapat memahami dan menangani administrasi serta kondisi pertanahan secara lebih menyeluruh di wilayah kerjanya.
Menurut Nusron Wahid, transformasi ini tidak hanya berkaitan dengan perubahan struktur organisasi, tetapi juga menyangkut perubahan pola kerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sistem berbasis wilayah diharapkan mampu mempercepat proses pelayanan, mulai dari pengukuran, penetapan hak, hingga peralihan hak, sekaligus mempermudah deteksi dan penanganan permasalahan pertanahan.
Dengan pendekatan tersebut, jajaran Kantah diharapkan memiliki pemahaman yang lebih komprehensif terhadap karakteristik dan kondisi wilayah masing-masing. Hal ini akan mendukung terciptanya pelayanan pertanahan yang lebih terintegrasi, cepat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pada tahap awal, penerapan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru dilaksanakan di 10 Kantor Pertanahan, yaitu Kantah Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyampaikan bahwa transformasi tersebut memiliki dasar hukum yang kuat. Di antaranya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2026 tentang Tipologi Kantor Pertanahan, yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 561.
Selain itu, terdapat Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan, yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 563.
Kedua regulasi tersebut menjadi landasan dalam pelaksanaan penataan kelembagaan dan penerapan sistem organisasi berbasis wilayah, termasuk dalam mengatur tugas, fungsi, kewenangan, serta mekanisme kerja di lingkungan Kantor Pertanahan.
Melalui transformasi ini, Kementerian ATR/BPN mendorong Kantah agar semakin dekat dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat di wilayah masing-masing. Penerapan sistem berbasis wilayah diharapkan mampu menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, terpadu, dan responsif, sekaligus memperkuat kemampuan dalam menangani berbagai persoalan pertanahan di daerah.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional