
Bireuen – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI dan Badan Bank Tanah menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Reforma Agraria dan Peranan Bank Tanah” di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (13/07/2026). Forum ini menjadi wadah untuk membahas penguatan pelaksanaan Reforma Agraria sekaligus optimalisasi fungsi Bank Tanah dalam mendukung pengelolaan pertanahan yang lebih efektif, produktif, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Membuka kegiatan tersebut, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa Reforma Agraria tidak hanya berfokus pada pemberian legalitas atas tanah, tetapi juga harus memastikan masyarakat memperoleh manfaat ekonomi melalui penataan akses yang berkelanjutan.
Ia menjelaskan bahwa masih terdapat sejumlah tantangan dalam implementasi Reforma Agraria, di antaranya ketersediaan objek reforma agraria yang benar-benar clean and clear, ketepatan sasaran penerima manfaat, kesinambungan antara penataan aset dan penataan akses, serta penguatan kelembagaan di tingkat pusat maupun daerah.
Menurutnya, keberhasilan Reforma Agraria tidak hanya diukur dari penyerahan hak atas tanah, tetapi juga dari kemampuan tanah tersebut memberikan nilai tambah, meningkatkan produktivitas, dan mendukung kesejahteraan masyarakat penerima manfaat.
Selain membahas Reforma Agraria, Ossy Dermawan juga menyoroti pentingnya peran Bank Tanah sebagai instrumen strategis dalam pengelolaan pertanahan nasional. Ia menyampaikan bahwa Bank Tanah memiliki tanggung jawab untuk menjaga keseimbangan antara fungsi sosial dan fungsi ekonomi tanah, memastikan lahan yang dikelola bebas dari sengketa maupun persoalan hukum, serta menerapkan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan mampu mencegah praktik spekulasi tanah.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan bahwa berbagai hasil rapat kerja, rapat dengar pendapat, dan kunjungan kerja Komisi II telah menghasilkan sejumlah rekomendasi yang dapat dijadikan dasar dalam penyempurnaan kebijakan pertanahan. Menurutnya, beberapa isu strategis seperti redistribusi tanah, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pengelolaan (HPL), legalisasi aset, tanah adat, Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), hingga penguatan fungsi Bank Tanah masih membutuhkan penyempurnaan regulasi agar implementasinya lebih optimal.
Ia menegaskan bahwa Komisi II DPR RI siap mendukung langkah-langkah penyempurnaan regulasi guna menciptakan kepastian hukum yang lebih kuat dalam pelaksanaan Reforma Agraria.
Selain itu, Ketua Komisi II DPR RI juga menilai perlunya penguatan dasar hukum bagi Bank Tanah agar lembaga tersebut dapat menjalankan fungsi penghimpunan, pengelolaan, dan pendistribusian tanah secara lebih maksimal. Dengan regulasi yang semakin kuat, Bank Tanah diharapkan mampu mendukung keberhasilan Reforma Agraria sekaligus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat sesuai amanat konstitusi.
Usai sambutan pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Direktur Jenderal Penataan Agraria, Embun Sari, dan Pelaksana Tugas Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat. Selanjutnya, forum diisi dengan diskusi bersama pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI serta jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN yang turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional