
BIREUEN – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa pemerintah telah menjamin ketersediaan lahan serta kepastian hukum atas tanah untuk pengembangan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional di Provinsi Papua Selatan. Jaminan ini diwujudkan melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) dengan total luas sekitar 328 ribu hektare oleh Kementerian ATR/BPN.
Menteri Nusron menjelaskan bahwa peran Kementerian ATR/BPN dalam program swasembada pangan berfokus pada penyediaan lahan. Ia menyebutkan bahwa proses pelepasan kawasan hutan telah rampung dan SK HGU maupun HGB juga telah diterbitkan. Dari total rencana lahan sekitar 486 ribu hektare, sebanyak 328 ribu hektare telah memperoleh SK hak atas tanah. Pernyataan tersebut disampaikan usai menghadiri Rapat Koordinasi Pengembangan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Senin (12/01/2025).
Penerbitan SK tersebut merupakan tindak lanjut dari pelepasan kawasan hutan di wilayah Papua Selatan yang meliputi Kabupaten Merauke, Mappi, dan Boven Digoel. Dalam pengembangan kawasan strategis nasional tersebut, Kementerian ATR/BPN bertugas memastikan ketersediaan lahan sekaligus memberikan kepastian hukum melalui penerbitan sertipikat tanah guna mendukung kelancaran pelaksanaan program.
Terkait penyesuaian tata ruang, Menteri Nusron menekankan bahwa seluruh Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) harus selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan. Ia memastikan proses sinkronisasi perencanaan tata ruang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, RDTR disusun pada tingkat kecamatan dan wajib mengacu pada RTRW kabupaten serta provinsi. Dengan demikian, seluruh perencanaan tata ruang dapat terintegrasi secara menyeluruh. Ia juga menegaskan bahwa pelepasan kawasan hutan hanya dilakukan apabila telah tercantum dalam RTRW, sehingga status lahan tersebut tidak lagi termasuk kawasan hutan.
Rapat koordinasi ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk mempercepat terwujudnya kawasan swasembada pangan nasional, khususnya di Papua Selatan, dengan tetap mengedepankan kepastian hukum hak atas tanah dan keterpaduan perencanaan tata ruang. Rapat dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, serta dihadiri para menteri, wakil menteri, dan perwakilan kementerian/lembaga terkait. Menteri Nusron hadir bersama Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Virgo Eresta Jaya, serta Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah pada Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Suwito.
Sumber: Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional