
BIREUEN – Setelah melunasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR), masyarakat diingatkan untuk tidak langsung menyimpan sertipikat tanah begitu saja. Ada langkah penting yang perlu dilakukan, yaitu pengurusan roya agar sertipikat terbebas dari beban Hak Tanggungan.
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa roya merupakan proses administratif berupa penghapusan atau pencoretan beban utang pada sertipikat tanah setelah pinjaman dilunasi. Proses ini dilakukan oleh Kantor Pertanahan setempat sebagai bentuk legalisasi bahwa tanah tersebut sudah tidak lagi menjadi jaminan utang.
Roya menjadi penting karena memastikan sertipikat tanah kembali bersih, sehingga pemilik memiliki hak penuh atas asetnya. Dengan demikian, tanah dapat digunakan, dialihkan, atau dimanfaatkan tanpa terikat kewajiban kepada pihak bank.
Menurut Shamy Ardian, prosedur pengurusan roya relatif mudah. Pemohon cukup mendatangi Kantor Pertanahan dengan membawa dokumen yang diperlukan untuk diperiksa. Jika persyaratan telah lengkap, proses dapat dilanjutkan dengan pembayaran biaya sesuai ketentuan.
Untuk Hak Tanggungan Elektronik, pengurusan roya bisa dilakukan melalui bank terkait. Sementara itu, bagi Hak Tanggungan yang masih bersifat manual, prosesnya tetap dilakukan di Kantor Pertanahan.
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain formulir permohonan, identitas pemohon (KTP dan KK), surat kuasa jika dikuasakan, serta dokumen pendukung seperti sertipikat tanah, sertipikat Hak Tanggungan atau surat pengganti, surat roya dari bank, dan bukti pelunasan utang.
Dengan melakukan roya setelah KPR lunas, pemilik tanah tidak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi juga menghindari potensi kendala administrasi di kemudian hari. Karena itu, Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat untuk segera mengurus roya demi keamanan dan kejelasan status sertipikat tanah.
Sumber: Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional