Wamen ATR/BPN Minta Pemegang HGU Tingkatkan Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan

Bireuen – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang setiap tahun berdampak pada kualitas udara, kesehatan masyarakat, serta aktivitas ekonomi menjadi perhatian serius pemerintah. Dalam Apel Kesiapsiagaan Karhutla yang digelar di Palembang pada Rabu (06/05/2026), Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mengingatkan seluruh pemegang Hak Guna Usaha (HGU) untuk mengambil langkah-langkah pencegahan secara aktif.

Ossy Dermawan menegaskan bahwa pemegang HGU wajib melaksanakan upaya pencegahan kebakaran lahan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016.

Dalam regulasi tersebut, pemegang HGU diwajibkan mengelola dan menjaga lahan secara bertanggung jawab. Kewajiban itu mencakup pemeliharaan kesuburan tanah, pencegahan kerusakan lingkungan, penyediaan sarana pengendalian kebakaran beserta sumber air, serta penerapan tata kelola lahan yang aman dan tidak rentan terbakar.

Selain itu, Wamen ATR/Waka BPN juga meminta jajaran ATR/BPN di daerah untuk melakukan pemantauan berkala terhadap areal HGU yang memiliki potensi kebakaran. Pengawasan dilakukan dengan mencocokkan data bidang HGU dengan titik panas (hotspot) yang terdeteksi.

Ia menegaskan bahwa praktik pembukaan lahan dengan cara membakar tidak akan ditoleransi. Pemegang HGU yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari peringatan, evaluasi pemanfaatan tanah, hingga tindakan administratif lainnya berdasarkan tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan lintas instansi.

Apel kesiapsiagaan tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Djamari Chaniago. Kegiatan diawali dengan pemeriksaan pasukan Satuan Tugas Karhutla dan dilanjutkan dengan simulasi pemadaman api menggunakan berbagai peralatan oleh petugas di lapangan.

Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *