
BIREUEN – Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen melaksanakan kegiatan pengukuran Jembatan Teupin Mane dan Jembatan Kutablang atas permohonan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh sebagai bagian dari tahapan teknis dalam mendukung pembangunan infrastruktur strategis yang tertib secara administrasi pertanahan.
Kegiatan pengukuran tersebut dilaksanakan pada 21 Januari 2026 di lokasi Jembatan Teupin Mane dan Jembatan Kutablang. Pengukuran ini dilakukan untuk memastikan kejelasan batas serta kepastian hukum atas bidang tanah yang digunakan dalam pembangunan jembatan.
Pelaksanaan pengukuran dilakukan oleh petugas ukur Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen dengan mengedepankan ketelitian dan akurasi data, serta berpedoman pada ketentuan teknis pengukuran yang berlaku. Data hasil pengukuran menjadi dasar penting dalam penetapan batas dan kepastian hukum atas bidang tanah yang dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan infrastruktur.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen berkomitmen untuk terus mendukung pembangunan infrastruktur daerah dan nasional dengan memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan penerapan nilai-nilai BerAKHLAK dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang tertib dan terpercaya.
Sumber: Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen