Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pengamanan Aset untuk Pemulihan Hak Korban dan Kerugian Negara

Bireuen – Upaya pengamanan aset pertanahan yang berstatus sengketa maupun terkait perkara hukum menjadi langkah penting dalam rangka pemulihan hak korban serta pengembalian kerugian negara. Untuk memperkuat hal tersebut, Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjalin kerja sama dengan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi dalam pemulihan aset di bidang pertanahan.

Direktur Jenderal PSKP, Iljas Tedjo Prijono, menyampaikan bahwa kerja sama ini memiliki peran strategis dalam memperkuat kehadiran negara dalam pengelolaan dan pemulihan aset. Menurutnya, kolaborasi tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan optimalisasi pemulihan aset yang berkontribusi bagi kepentingan negara.

“Perjanjian kerja sama ini antara Kementerian ATR/BPN, khususnya Ditjen PSKP, dengan BPA Kejaksaan Agung RI sangat penting untuk memastikan peran negara dalam tata kelola pemulihan aset dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat maksimal,” ujar Iljas saat penandatanganan PKS di Kantor BPA Kejaksaan Agung RI, Rabu (10/06/2026).

Kesepakatan tersebut mencakup penguatan pertukaran data dan informasi, serta kerja sama dalam proses identifikasi, pelacakan, pengamanan, hingga pemulihan aset pertanahan. Selain itu, sinergi juga diarahkan pada peningkatan koordinasi dalam penyelesaian sengketa, konflik, dan perkara pertanahan yang mencakup ranah pidana, perdata, maupun tata usaha negara, termasuk upaya pemberantasan praktik mafia tanah dan penyelamatan aset negara.

Dirjen PSKP juga menyoroti tantangan yang masih dihadapi dalam pelaksanaan putusan pengadilan, khususnya terkait pengembalian aset kepada pihak yang berhak. Ia menekankan pentingnya kesamaan pemahaman antarinstansi agar proses pemulihan hak masyarakat dapat berjalan lebih efektif tanpa terhambat persoalan administratif.

Ia menambahkan bahwa putusan pengadilan yang menetapkan pengembalian aset kepada korban harus dapat dijadikan dasar hukum yang kuat dalam proses administrasi pertanahan, sehingga masyarakat dapat memperoleh kembali haknya secara sah dan cepat.

Sementara itu, Kepala BPA Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, menilai bahwa kerja sama ini merupakan langkah penting dalam memperkuat penanganan berbagai persoalan pertanahan yang memiliki dimensi hukum kompleks. Menurutnya, penyelesaian kasus pertanahan membutuhkan pendekatan terpadu dan tidak dapat dilakukan secara terpisah antarinstansi.

Ia menjelaskan bahwa banyak kasus tanah berkaitan dengan upaya penyamaran hasil kejahatan maupun penyalahgunaan aset, sehingga diperlukan kolaborasi lintas lembaga untuk memastikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat dapat terwujud secara optimal.

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini turut dihadiri oleh jajaran dari kedua instansi, termasuk para pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang mendampingi Dirjen PSKP.

Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *