
BIREUEN – Momentum mudik Lebaran kerap dimanfaatkan masyarakat untuk membahas urusan tanah di kampung halaman. Untuk mendukung kebutuhan tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tetap membuka layanan pertanahan terbatas selama libur Idulfitri 1447 H.
Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Yetty Nurbuati, menjelaskan bahwa terdapat tujuh layanan prioritas yang tetap tersedia. Layanan tersebut meliputi pengecekan sertipikat, SKPT, Hak Tanggungan, roya, peralihan hak, pendaftaran pertama kali, serta perubahan hak. Dengan adanya layanan ini, para pemudik dapat mengurus legalitas tanah tanpa harus mengambil cuti kerja.
Ia menambahkan, keberadaan layanan selama masa libur tidak hanya memungkinkan masyarakat mengecek kondisi fisik tanah, tetapi juga memastikan status hukum dan administrasinya. Di Jawa Timur sendiri, sebanyak 40 Kantor Pertanahan tetap beroperasi untuk melayani masyarakat selama periode tersebut.
Dalam pelaksanaannya, Kantor Pertanahan membuka loket pelayanan khusus seperti layanan prioritas yang diperuntukkan bagi pemohon tanpa kuasa. Hal ini dilakukan agar proses administrasi tetap berjalan meskipun dalam masa libur panjang.
Kebijakan ini juga sejalan dengan arahan Menteri ATR/Kepala BPN untuk mempercepat penyelesaian berkas layanan pertanahan. Dengan tetap berjalannya layanan, proses administrasi tidak terhenti dan dapat menghindari penumpukan permohonan setelah libur berakhir.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini, khususnya bagi yang memiliki kebutuhan mendesak. Dengan membawa dokumen lengkap dan mengikuti prosedur yang berlaku, layanan diharapkan dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan nyaman.
Untuk mendukung operasional, Kantor Pertanahan menerapkan sistem piket pegawai pada loket pelayanan. Layanan ini dibuka pada 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026 pukul 09.00–12.00 waktu setempat.
Selain layanan langsung, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku untuk memantau proses permohonan layanan pertanahan yang diajukan.
Sumber: Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional